Tiga Oknum LSM Ditangkap, Ini Penegasan Kapolres Lubuklinggau

Polres Lubuklinggau menggelar pres rilis ungkap kasus penangkapan tiga oknum LSM dan seorang pelaku cabul/ist
Polres Lubuklinggau menggelar pres rilis ungkap kasus penangkapan tiga oknum LSM dan seorang pelaku cabul/ist

Polres Lubuklinggau menggelar pres rilis ungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan tiga pelaku oknum LSM terhadap korbannya Kepala Sekolah di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Tiga tersangka dihadirkan Pebrianto (38), sopir, warga RT 05, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur I. Lalu Suandi (39), petani, warga RT 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Timur dan Dedi Wijaya (40), warga RT 02, Kelurahan Muara Dua, Kecanatan Prabumulih Timur. 

Dalam aksinya diketahui tersangka diduga memeras korban yang merupakan Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Tingkat SMA/SMK di Kota Lubuklinggau. Dengan modus meminta uang, bila tidak diberi maka akan melaporkan mengenai penggunaan dana BOS di 13 SMA/SMK di Lubuklinggau ke Polda Sumsel dan Kejaksaan.

Tersangka Pebrianto mengaku, pemerasan yang dilakukannya dengan cara meminta bantu dana bahan bakar minyak (BBM) kepada Kepala Sekolah sebesar Rp1,5 juta.

"Dua kali komunikasi, sama juga minta bantuan BBM sebesar Rp1, 5 juta" kata tersangka Pebrianto.

Tersangka juga membantah melakukan pemerasan. "Saya minta bantu BBM, seikhlasnya," ungkapnya.

Meski begitu, Polisi mengatakan apa yang dikatakan tersangka Pebrianto tidak sesuai dengan isi chat-nya. Dimana dalam isi chat diketahui kalau tersangka diduga meminta uang Rp 20 juta. Dan oleh korban dikasih uang Rp 5 juta.

Sementara itu tersangka Dedi Wijaya mengaku meminta maaf atas perbuatan yang telah ia dan dua temannya lakukan. "Pada intinya kami bertiga mohon maaf karena telah merusak nama baik LSM," ungkapnya.

Tersangka Dedi juga mengaku, kalau Korwilnya tidak menyarankan hal-hal yang aneh-aneh. "Dia hanya perintahkan antarkan surat segera ke seluruh wilayah. Cuma kesalahan kami, ada rekan kami yang meminta BBM. Selebihnya saya tidak bisa menjelaskan," bebernya.

Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, ketiga tersangka ini mengatas namakan LSM untuk meminta sesuatu kepada Kepala Sekolah. Sebab di takut-takuti untuk dilaporkan ke Polda ataupun Kejaksaan.

"Saya tegaskan lagi disini, untuk LSM itu adalah lembaga swadaya masyarakat, dibentuk perorangan ataupun kelompok. Dan tujuannya sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat. Dan dia tidak mencari keuntungan," ungkapnya.

Namun sambung Kapolres, untuk ketiga oknum LSM ini, mereka melakukan pemerasan dan menguntungkan diri sendiri. 

"Dengan cara menakut-nakuti, meneror, mengintimidasi Kepala Sekolah dengan adanya kasus BOS dan segala macam. Kalau tidak dikasih sesuatu akan dilaporkan ke Polda maupun Kejaksaan," ujar Kapolres.

Lebih lanjut, pada saat sebelum kejadian pemerasan, ketiga pelaku ini sudah meneror lewat WA dan akhirnya disepakati oleh Kepala Sekolah. Dan sebelum hari H, Kepala Sekolah melaporkan ke Polres Lubuklinggau.

'Akhirnya kita lakukan, begitu janjian bersama Kepala Sekolah, kemudian tiga pelaku ini tertangkap tangan," bebernya.

Kapolres mengaku, banya di media sosial seruan dan aksi solidaritas. "Ini yang solidaritas, salah. Keberadaan Polisi adalah negara. Kalau dia melalukan pemerasan, adalah bukan LSM tapi premanisme," katanya.

Kapolres menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan premanisme. "Bentuk seruan, solidaritas, itu salah. Saya tidak mengamankan LSM, tapi saya mengamankan premanisme yang melakukan pemerasan. Dan kita tetapkan  pelaku dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Macan Linggau menangkap ketiga tersangka di dalam Kafe Monaco, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.