Dua sekawan di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Rupit lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mencuri di konter handphone (HP).
- Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil
- Serangan Fisik Terhadap Pemegang Bitcoin Meningkat, 11 Insiden Terjadi pada 2025
- Belum Sempat Beraksi, Komplotan Terduga Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lubuklinggau
Baca Juga
Kedua pelaku yakni Abdul Karim (33) warga Dusun VI Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara dan Supriansa (21) warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara.
"Tindak pencurian itu dilakukan pelaku di konter Haritansyah Cell di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit," kata Kapolsek Muara Rupit, AKP Hermansyah, Sabtu (31/12).
Kapolsek menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu, 10 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di dalam konter HP Hariyansyah Cell. Pelaku masuk dengan merusak kunci gembok pintu belakang konter.
Ratusan voucher internet dari berbagai provider pun dibawa kabur pelaku hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
“Mereka juga mengambil beberapa aksesoris handphone,”ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
- Tertunduk Lesu, Kejaksaan Lubuklinggau Resmi Tahan Kades Lubuk Mas Muratara
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
- Muratara Meroket ke Peringkat 9 STQH Sumsel, Naik Enam Posisi