Dua sekawan di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Rupit lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mencuri di konter handphone (HP).
- Pengedar Asal Jambi Ditangkap di Muratara, Sempat Simpan Sabu di Celana Dalam
- Transaksi Sabu Ratusan Juta Digagalkan Polres Banyuasin, Pelaku Digrebek di Rumah Kosong
- Penjual Sepeda Motor Curian Ditangkap Polres Banyuasin
Baca Juga
Kedua pelaku yakni Abdul Karim (33) warga Dusun VI Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara dan Supriansa (21) warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara.
"Tindak pencurian itu dilakukan pelaku di konter Haritansyah Cell di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit," kata Kapolsek Muara Rupit, AKP Hermansyah, Sabtu (31/12).
Kapolsek menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu, 10 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di dalam konter HP Hariyansyah Cell. Pelaku masuk dengan merusak kunci gembok pintu belakang konter.
Ratusan voucher internet dari berbagai provider pun dibawa kabur pelaku hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
“Mereka juga mengambil beberapa aksesoris handphone,”ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
- Sumsel Ekspor Produk Pertanian dan Perikanan ke 12 Negara Senilai Rp153,4 Miliar
- Sudah Sepekan, Remaja 15 Tahun yang Hilang Saat Ikut Orang Tua Nyadap Karet di Lubuklinggau Belum Ditemukan
- KPU Sumsel Batasi Jumlah Pemilih Hanya 300 Orang Per TPS