Merasa tidak mendapatkan keadilan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sukajadi, membuat Sudarna SH MH kuasa hukum Ilyas Harmy akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
- Geledah 4 Gedung Perkantoran Rekanan PT SMS di Palembang, KPK Amankan Bukti Dokumen dan Elektronik Terkait Korupsi
- Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung Sita Sekoper Dolar AS dari Achsanul dan Sadikin
- Gunung Krakatau Siaga Level 3, Polda Banten Ingatkan Wisatawan Gelombang Tinggi Air Laut
Baca Juga
Kepada wartawan Sudarna SH MH mengatakan akibat putusan Pengadilan Negeri Sukajadi hak kepemilikan tanah kliennya Ilyas Harmy terancam hilang.
"Putusan Pengadilan Negeri Sukajadi, Banyuasin dengan nomor 8/Pdt G/PN Pkb kemarin tidak mencerminkan keadilan yang membuat klien saya kehilangan hak atas tanahnya. Demi rasa keadilan kami akan layangkan banding,"kata saat ditemui di kantornya di kawasan Jakabaring, Palembang, Sabtu (12/11).
Dijelaskan Sudarna, sengketa tanah yang dialami kliennya Ilyas Harmy berawal ia membeli tanah milik Ruslan di Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, seluas 1.500 M atau UK Panjang 50 M x lebar 30 M. Seiring berjalannya waktu ada orang bernama Indriani hanya memiliki dasar hukum SPH dari Camat mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut.
"Sehingga kamipun melayangkan gugatan, kepada Indriani selalu tergugat. Namun putusan pengadilan kami yang kalah. Padahal mereka itu hanya punya SPH Camat dan lokasi letak tanahnya pun salah,"ucapnya
Selain upaya banding, Sudarna juga menilai tindakan yang dilakukan oleh Indriani selaku tergugat adalah tindakan hukum dengan memalsukan surat.
"Surat yang dia gunakan itu diduga kuat palsu. Makanya kami akan melaporkan pke kepolisian surat yang diajukan kemarin. Artinya tidak hanya banding saja, kita akan lakukan juga upaya pelaporan,"pungkasnya
Ilyas Harmy juga menghadirkan Ruslan selaku pemilik awal tanah untuk memberikan kesaksian kepemilikan tanah tersebut.
"Saya pemilik pertama itu tanah waris dari almarhum orang tua saya tahun 2003. Awalnya itu seluas 9.562.50 M surat tanahnya tahun 27 September 1962 diketahui oleh kades kepala kampung setempat. Lalu tahun 2010 saya jual perkapling. Artinya tidak benar itu tanah milik orang lain itu tanah saya,"kata Ruslan memberikan keterangan kesaksian,"katanya.
- Begini Penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Terkait Vonis Bebas Jupperlius
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
- Banding, Hukuman Bupati Non Aktif Muara Enim Diperberat jadi 5,5 Tahun Penjara