Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Banding atas Vonis Ringan Koruptor, Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial Digerakkan

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis, 2 Januari 2025/RMOL
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis, 2 Januari 2025/RMOL

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan keadilan terhadap koruptor dengan menggerakkan dua institusi penting, Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial. Langkah ini diambil setelah vonis ringan terhadap tersangka korupsi, Harvey Moeis, yang memicu respons negatif dari masyarakat.


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, memastikan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding terhadap vonis tersebut. 

Selain itu, Komisi Yudisial (KY) juga akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menangani perkara ini.

"Presiden sudah perintahkan kepada Jaksa Agung untuk upaya banding terhadap vonis tersebut, di samping itu dari KY juga sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim," jelas Budi Gunawan dalam konferensi pers capaian kinerja desk koordinasi pencegahan korupsi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Langkah ini diambil karena Presiden Prabowo menerima masukan dari masyarakat yang menilai vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, yang hanya dihukum penjara 6,5 tahun meskipun kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukannya diperkirakan lebih dari Rp300 triliun, terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Terkait vonis, pemerintah dalam hal ini Presiden sangat mendengar masukan dari masyarakat, di mana vonis yang diberikan dirasa kurang adil dan tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tambah Budi Gunawan.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.