Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur , Awang Faroek Ishak.
- Warga Protes Lahan Diserobot, Wabup Lahat Ultimatum PT Bumi Gema Gempita: Selesaikan atau IUP Dicabut!
- Kementerian ESDM Godok Aturan RKAB dan Pelaporan Baru, Cabut IUP Jika Menambang Tanpa Persetujuan
- Kasus Suap Izin Pertambangan, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Baca Juga
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu usai menggeledah rumah Awang Faroek di wilayah Kaltim pada Senin (23/9).
"BB (barang bukti) yang sudah penyidik dapatkan adalah berupa dokumen-dokumen terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan," kata Asep kepada wartawan, Jumat (27/9).
Asep menjelaskan, dugaan suap pengurusan IUP ini terjadi ketika Awang menjabat sebagai Gubernur Kaltim selama 2 periode, yakni periode 2008-2013, dan 2013-2018.
Sebelumnya pada Kamis (26/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024.
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.
KPK pun telah mencegah ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa (24/9). Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.
- Warga Protes Lahan Diserobot, Wabup Lahat Ultimatum PT Bumi Gema Gempita: Selesaikan atau IUP Dicabut!
- Bentangkan Spanduk "Indonesia is Not For Sale" di Kawasan IKN, Sejumlah Aktivis Lingkungan Diamankan?
- Luhut Bantah Target Pembangunan IKN Meleset