Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan mulai 7 April sampai 5 Mei 2023 membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
- Tiga Bulan Belum Gajian, Ratusan Karyawan Mitra Ogan Ancam Boikot Aktivitas Perusahaan
- Sambut Lebaran, Apriyadi Boyong Paket Sembako dan THR untuk Kaum Dhuafa
- Siap Tindak Tegas, Polisi Minta Pelaku Usaha Melapor Bila Ada Ormas Paksa Minta THR
Baca Juga
Kepala Disnaker kota Lubuklinggau, Tamri mengatakan posko tesebut dibuka untuk menerima laporan terkait dengan pelanggaran pembayaran THR. Dan silahkan bila ada pekerja mempunyai permasalahan dengan THR untuk melaporkannya.
"Posko itu kan mulai dibuka tanggal 7 ini sampai 5 Mei. Silahkan kalau ada permasalahan dengan THR itu," kata Tamri.
Mengenai surat edarannya, pihaknya sudah menyampaikan ke perusahaan yang ada di Kota Lubuklinggau. Dan dalam surat edaran tersebut pada intinya yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja.
"Yang pasti 7 hari sebelum lebaran mesti dibayarkan dan bagi yang belum dapat full, dia ada hitungannya tidak dapat full berdasarkan kategori yang belum setahun," ujarnya.
Kata Tamri, bila terdapat perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka akan diberikan sanksi berdasarkan tingkat kesalahan. "Sanksi administratif minimal. Nanti juga lihat tingkat kesalahan dia. Dan kami, mungkin tim turun," timpalnya.
Kemudian sambungnya setelah tim turun, maka akan diketahui permasalahannya. "Kami juga bekerjasama dengan pengawas Provinsi. Dari situ baru tahu kalaupun ada kesalahan," terangnya.
Sementara di tahun sebelumnya kata Tamri, tidak ada laporan terkait dengan permasalahan THR. "Kalau tahun kemarin kosong," pungkasnya.
- Bareskrim Bongkar Lab Narkoba di Bali, 3 WNA Diamankan
- Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kebun Kopi Lubuklinggau, Diduga Meninggal Karena Sakit
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia