Terungkap, 25 Anggota DPRD Muara Enim Terima Aliran Uang Fee 16 Paket Proyek 

Saksi Elfin dan Roby Okta Pahlefi dalam persidangan/(Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)
Saksi Elfin dan Roby Okta Pahlefi dalam persidangan/(Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)

Sidang lanjutan dugaan korupsi suap 16 paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Pahlevi, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (26/8).


Hal itu dikatakan oleh saksi terpidana Elfin MZ Muchtar saat dicecar pertanyaan terkait keterlibatan anggota DPRD kala itu oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Saksi terpidana Elfin menjelaskan bahwa fee yang ditetapkan oleh Bupati Ahmad Yani adalah sebesar 15 persen yang mana 10 persen nya untuk Bupati, Wakil Bupati dan 25 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

"Untuk anggota DPRD itu ada yang 200 juta, tapi untuk detailnya saya lupa," ujar saksi terpidana Elfin, dalam persidangan.

"Dalam perkara ini setidaknya ada 16 paket proyek yang memiliki nilai sebesar 113 miliar rupiah. Dari 16 paket proyek tersebut, Bupati (terpidana Ahmad Yani) meminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek," ujar saksi terpidana Elfin dihadapan majelis hakim.

Atas keterangan itu, majelis hakim mengatakan kepada JPU KPK RI, Rikhi B Maghaz SH MH untuk menindaklanjuti dan memeriksa anggota DPRD Kabupten Muara Enim yang diduga turut menerima sejumlah uang dari perkara korupsi ini.

"Coba perkara ini diselesaikan sampai ke akar-akarnya," singgung hakim kepada Jaksa KPK RI.

JPU KPK RI Rikhi B Maghaz mengatakan, jika pesan dari majelis hakim terkait 25 anggota DPRD tersebut akan disampaikan terlebih dahulu pada pimpinannya.

"Dikarenakan hal tersebut bukan wewenang kami sebagai penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap ke 25 anggota DPRD sebagaimana yang telah disinggung oleh majelis hakim pada persidangan tadi, namun tetap akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan," tukasnya.