Penipuan jual-beli melalui media sosial kembali terjadi. Kali ini dialami Suandi (34) warga Dusun II, Komplek Lalang Green Land II, Deli Serdang, Sumatera Utara. Niat membeli anjing peliharaan, ia malah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian mencapai Rp. 1,3 juta.
- Curi Motor di Muratara Dijual ke Musi Rawas, Badar Ditangkap Polisi di Lubuklinggau
- Oknum Bidan AG Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Malpraktik yang Sebabkan Kebutaan Siswi SMP di Palembang
- Kejati Sumsel Dalami Kasus Korupsi Proyek LRT: 34 Saksi Diperiksa, Potensi Tersangka Baru dari PT LEN Muncul
Baca Juga
Karyawan swasta di Kota Palembang ini mengatakan, awalnya ia melihat pelaku menjual anjing melalui jejaring sosial Facebook.
"Saya saat itu tertarik ingin membeli anjing tersebut, kemudian saya dan pelaku bertukaran nomor whatsapp untuk tawar-menawar. Saat itu pelaku menawarkan kepada saya sebesar Rp. 1,5 juta namun ahirnya kami sepakat dengan harga Rp 1,3 juta," ujarnya.
Korban rencanya akan memberikan anjing tersebut kepada anaknya untuk dipelihara. Kemudian saat itu korban langsung pergi ke ATM uang sebesar Rp 1,3 juta atas nama Siti Maimunah Adenan pada hari Rabu (27/5/2020) pukul 21.23 WIB.
"Anjing tersebut berjenis Pom biasa karena terlihat lucu, saat itu saya tertarik dan rencana nya akan saya berikan kepada anak-anak untuk mainan di rumah,namun apa yang saya alami ini terpaksa saya melaporkan pelaku ke SPKT Polrestabes Palembang," tutupnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan laporan penipuan yang dialami korban.
"Laporan sudah kita terima, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya. [ida]
- Kecelakaan Tunggal Mahasiswi UMP di Tol karena Kelalaian Pengemudi, Ini Kata Kapolres Ogan Ilir
- Empat WBP di Lapas Kelas I Palembang Hidup Udara Bebas
- 5,5 Persen Penduduk Sumsel Bersentuhan dengan Narkoba, BNNP Mapping Hingga RT