Tertangkap Basah Curi Kabel PT KAI, Warga Gunung Megang Ini Diciduk Tim Trabazz

Nopindra Kurniawan tersangka pencurian kabel milik PT KAI di Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (31/12). (Ist/rmolsumsel.id)
Nopindra Kurniawan tersangka pencurian kabel milik PT KAI di Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (31/12). (Ist/rmolsumsel.id)

Pelaku pencurian kabel di kantor UPT Resort Sintel III.5 Gunung Megang, Dusun VII, Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Jumat (31/12).


Tersangka Nopindra Kurniawan (42) yang merupakan warga di sekitar gudang tersebut melakukan aksi pencurian pada Jumat (31/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Namun saat Nopindra memasuki halaman kantor dan mendekati gudang penyimpanan kabel diketahui oleh Ahmad seorang karyawan PT KAI yang bertugas. Melihat gelagat tidak baik, Ahmad pun memberitahukannya kepada rekannya Danial.

Danial yang mengecek ke gudang penyimpanan kabel mendapati pelaku sedang memotong, menarik dan menggulung kabel milik PT KAI. Akan tetapi pelaku tidak menyadari perbuatannya sudah diketahui oleh para saksi dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Gunung Megang.

Mendapatkan laporan sedang terjadi aksi pencurian, Kapolsek Gunung Megang, AKP Herli Setiawan langsung memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Ely Suyono turun ke TKP.

Setibanya di lokasi, Tim Trabazz langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Nopindra yang saat itu masih melakukan aksinya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 batang kayu persegi warna biru, dan 1 potong kabel persinyalan tipe NYFGBY ukuran 30 core X 1,5 MM warna hitam yang di dalamnya terdapat tembaga dengan ukuran panjang 25 meter, 14 meter, dan 4 meter.

Kapolsek Gunung Megang, AKP Herli Setiawan mengatakan, setelah berhasil menangkap basah pelaku pencurian kabel milik PT KAI, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Gunung Megang untuk pengembangan lebih lanjut. Hal itu disebabkan kemungkinan pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendirian dan bukan yang pertama kalinya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar Herli.