Naik 5,68 Persen, Pajak Daerah Sumsel di 2022 Ditarget Rp3,680 Triliun

Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaiba. (Net/rmolsumsel.id)
Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaiba. (Net/rmolsumsel.id)

Pajak daerah Sumatera Selatan di tahun 2021 mencapai sebesar Rp3,521 triliun dari target Rp3,5 triliun. Target di tahun 2022 pun dinaikkan menjadi Rp3,680 triliun.  


“Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar, terlebih saat masa pemutihan. Nilainya sampai Rp1,050 triliun atau 29,82 persen,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaiba, Minggu (2/1).

Selanjutnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp957 miliar dengan persentasi 27,17 persen. Sedangkan realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp938 miliar.

Dengan over target yang tercapai, Neng mengatakan, tahun 2022 target semua sektor pajak daerah akan terus ditingkatkan. Pihaknya akan terus menggenjot beberapa sektor lainnya yang belum mencapai target di tahun lalu.

“Rinciannya untuk PKB Rp1,2 triliun, BBNKB sebesar Rp970 miliar, PBBKB Rp1,135 triliun sama dengan tahun 2021 dan target pajak rokok Rp560 miliar,” terangnya.

Neng mengatakan, dengan capaian tahun 2021 yang over target, pihaknya akan menyiapkan ancang-ancang untuk menembus target agar dapat terealisasi.

“Nanti mungkin program yang ada di tahun ini akan kembali dilakukan oleh gubernur. Kita tunggu kabarnya nanti,” tukasnya.