Pemprov Sumsel tahun ini menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) tak hanya terhadap kendaraan bermotor saja. Tapi juga, seluruh alat maupun mesin industri yang juga menggunakan bahan bakar.
- Meriahkan HUT RI, Lomba Bidar Musi Mania Tanampo Sakti Kembali Digelar
- DAU Tak Kunjung Cair, Ribuan ASN di OKI Belum Terima Gaji
- Puluhan Truk Batubara Parkir di Jalan Provinsi, Warga Muara Enim Resah
Baca Juga
Penerapan Perda baru tersebut membuat realisasi PBB-KB tahun ini cukup signifikan. Tercatat, hingga Mei telah mencapai Rp527 miliar atau sebesar 40,25 persen dari target.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Sumsel, Emi Surahwahyuni mengatakan, pihaknya menargetkan perolehan PBB-KB sebesar Rp1.135.000.000.000. Jumlah tersebut lebih tinggi dari target tahun lalu yang hanya sekitar Rp890 miliar.
"Semuanya, dikenakan pajak sebesar 7,5 persen tanpa terkecuali. Jadi setiap penggunaan Bahan Bakar untuk alat berat dan mesin industri tidak ada lagi subsidi seperti di SPBU," tegasnya.
Penarikan PBB-KB ini setiap bulan. Artinya, di Bulan Juni ini belum dilakukan penarikan karena belum sampai akhir bulan, baru sampai dengan Mei. Dia mengaku sejauh ini tidak ada kendala dalam penagihan PBB. Karena, sejak awal pemberlakuan Perda, pihaknya telah melakukan sosialisasi.
Hanya saja, ada beberapa perusahaan yang dalam artinya telat membayar. Seperti, ada perusahaan yang mengaku telah melakukan penyetoran pajak. Namun, tidak ada dokumennya, sehingga pihaknya melakukan penagihan ulang, dan lain sebagainya.
"Perusahaan yang melanggar ini tidak banyak, tapi kami harap kondisi ini tidak terjadi lagi kedepannya," pungkasnya.
- Ketua SMSI Sumsel: Bersih-bersih Sungai Jangan Sekadar Pencitraan
- Garbarata Bandara Silampari Tak Berfungsi, Bikin Penumpang Tak Nyaman
- Eddy Santana Dukung Penuh Relung Forum, Jadi Referensi Eksekutif dan Legislatif untuk Penyelamatan Lingkungan