Tersinggung Dilihat Saat Antri di SPBU, Pria Ini Ajak 2 Rekannya Begal Korban

Dua pelaku begal saat dihadirkan dalam rilis di Polsek IB I. (Amizon/Rmolsumsel.id)
Dua pelaku begal saat dihadirkan dalam rilis di Polsek IB I. (Amizon/Rmolsumsel.id)

Dua dari tiga pelaku yang membegal korbannya bernama M Dimas Ray Sian Boy (21), warga Lorong Palang Merah, Kecamatan IB, Palembang, ditangkap polisi.


Diketahui, kedua pelaku yakni Diki Restu Septiawan (21), warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, dan Aris (20), warga Jalan Rambutan Dalam, 30 Ilir  Kecamatan IB II Palembang. 

Sementara, satu pelaku lagi yang masih buron yakni Agung masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek IB I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, kejadian itu berawal saat korban dan tersangka Agung sedang antri mengisi BBM di SPBU samping bengkel pass, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka Agung tersinggung karena korban melihatnya saat antri di SPBU. Lalu mengajak kedua pelaku yakni Diki dan Aris untuk menganiaya korban,” kata Roy, Selasa (27/7/2022).

Kemudia, sambungnya, ketiga pelaku ini mengejar korban dan memepet sepeda motornya. 

Masih kata Roy, pelaku Aris kemudian langsung menganiaya korban dengan menggunakan kunci inggris, dan tersangka Diki memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong.

“Setelah korban merasa ketakutan, lantas tersangka Aris mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, kata Roy, pada hari yang sama, para pelaku ini menjual motor korban dengan Cash On Delivery (COD) di Lorong Jambu.

Ternyata, orang yang hendak membeli motor korban merupakan tetangganya korban. Pelaku yang mengetahui langsung kabur meninggalkan motor tersebut.

“Mereka ini jual motor dengan cara COD di Lorong Jambu daerah Tangga Buntung. Ternyata pembelinya di Lorong Jambu itu, tetangga korban,” ungkapnya.

Roy megimbau kepada satu pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri.

"Untuk pelaku yang masih buron, kita imbau agar segera menyerahkan diri untuk diproses hukum," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP, Ayat 2 ke -2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. 

Sementara itu, kedua tersangka mengaku melakukan aksi begal tersebut karena diajak oleh tersangka Agung (buron). 

Kepada polisi, mereka awalnua tidak ada niat untuk melakukan aksi begal.

"Tidak ada niat untuk membegal pak. Kami diajak Agung, katanya dia tersinggung dengan korban dan hanya mau memberi pelajaran,” kilah keduanya.