Ditangkap Bawa Senpira, Residivis Curanmor Ini Tersungkur Ditembus Peluru Polisi 

Tersangka Dencik saat menjalani pemeriksaan di ruangan Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel . (Fauzi/RmolSumsel.id)
Tersangka Dencik saat menjalani pemeriksaan di ruangan Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel . (Fauzi/RmolSumsel.id)

Dencik (35) warga Dusun IV Sukajaya, Desa Muncak Kabau, Kabupaten OKU Timur pelaku spesialis Curanmor di Sumsel yang selalu menggunakan senjata api setiap aksinya akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumsel.


Bahkan polisi harus menembak kakinya lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap di kawasan Gandus Palembang Senin 20 Agustus 2023. 

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan dalam aksinya tersangka Dencik tergolong sadis karena selalu membekali dirinya dengan senjata api rakitan. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Gandus Palembang. 

"Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap gabungan tim Unit II dan Unit III sehingga anggota kami memberikan tindakan tegas dan terukur. Saat itu, tersangka sudah sudah siap dengan senjata api yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya,"kata Agus, Selasa (22/8/2023). 

Berdasarkan pengakuannya pelaku sudah sering melakukan aksi curanmor dan selalu beraksi bersama dua orang rekannya. 

"Sudah sering dia mencuri dan sekarang masih kami periksa untuk dimintai keterangan selanjutnya, " katanya. 

Di hadapan polisi tersangka Dencik mengaku selain melakukan pencurian motor dirinya juga pernah mencuri mobil pick up sebanyak 5 kali.

"Saya sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Mencuri motor dan mobil masing-masing sudah lima kali pak. Motor dijual harganya Rp2 juta - Rp 3 juta kalau mobil kisaran Rp 15 juta, " ujar Dencik. 

Dalam aksinya Dencik mencuri motor menggunakan kunci T dan sesekali bertukar peran dengan temannya. Sementara senpi yang dibawa ketika tertangkap polisi adalah milik temannya. 

Ia sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, uang hasil mencuri digunakan untuk foya-foya. 

"Sudah dua kali pak (masuk penjara) pertama di Way Kanan dan kedua di Martapura,"katanya.