Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama (TLT) Langgar Aturan di Kawasan Hutan, Jadi Sorotan Pusat, Aktivitas Dihentikan Sementara

Tongkang pengangkut batu split yang bersandar di Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama (TLT). (ist/rmolsumsel.id)
Tongkang pengangkut batu split yang bersandar di Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama (TLT). (ist/rmolsumsel.id)

Terminal khusus yang berlokasi di Sungai Dawas, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan publik. 


Pelabuhan bongkar muat yang dikelola PT Tunas Lestari Tama (TLT) diduga masuk dalam kawasan hutan konservasi Sungai Lilin-Bertak, namun hingga kini belum mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT TLT juga belum pernah mengajukan proses perizinan terkait. Dinas Kehutanan Sumsel bahkan telah menerbitkan surat penghentian sementara operasional terminal khusus tersebut, sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Polemik dan Dugaan Pelanggaran

Keberadaan terminal khusus ini telah menuai polemik sejak awal. Selain menabrak aturan, pelabuhan ini juga diduga mengancam kelancaran pelayaran di Sungai Dawas, mengingat di lokasi yang sama telah berdiri dua terminal khusus lain milik PT Hindoli dan PT Bara Mutiara. 

Kekhawatiran akan kepadatan pelayaran dan risiko kecelakaan semakin mencuat. Apalagi, terkait izin AMDAL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Herdi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan atau menerbitkan dokumen AMDAL untuk PT TLT. 

Ia menegaskan bahwa aktivitas di kawasan hutan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Keterkaitan dengan Proyek Tol Palembang-Jambi

Material batu split yang diangkut melalui terminal PT TLT diduga berkaitan erat dengan proyek pembangunan Jalan Tol Palembang-Jambi oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Informasinya,  kedua perusahaan memiliki keterkaitan dalam penyediaan material konstruksi proyek strategis tersebut.

Itu pula yang diduga menyebabkan permasalahan ini mendapat perhatian pemerintah pusat. Rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian PU, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perhubungan, akan digelar untuk membahas dugaan pelanggaran operasional terminal PT TLT.

Plh Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Susilo Hartono, mengonfirmasi bahwa investigasi masih berjalan. "Ada dugaan pelanggaran, tapi detailnya nanti setelah rapat dengan pusat," ujarnya.