Massa Desak KSOP Palembang Hentikan Operasional Terminal Khusus Tunas Lestari Tama

Puluhan massa DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK) dan Front Pemuda Merah Putih saat menggelar aksi di  Kantor KSOP Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Puluhan massa DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK) dan Front Pemuda Merah Putih saat menggelar aksi di Kantor KSOP Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Puluhan massa yang tergabung dalam DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK) dan Front Pemuda Merah Putih menggelar aksi di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang pada Senin (16/12). 


Mereka mendesak KSOP Kelas I Palembang untuk segera menghentikan operasional Terminal Khusus yang dikelola PT Tunas Lestari Tama (TLT) di Sungai Dawas, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, karena diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

Koordinator Aksi, Mukri A Syukur, menegaskan PT Tunas Lestari Tama telah mengoperasikan pelabuhan bongkar muat tanpa mengantongi izin yang sah. 

"Kami meminta KSOP Kelas I Palembang untuk segera menghentikan pembangunan dan operasional Terminal Khusus di kawasan yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi tersebut," ujar Mukri.

Mukri menjelaskan, sebelum membangun Terminal Khusus, PT Tunas Lestari Tama wajib memiliki izin IPPKH yang menjadi syarat mutlak. 

"Mereka sudah membangun dan mengoperasikan terminal tanpa izin tersebut, yang jelas ini melanggar hukum," lanjutnya.

Menurut Mukri, aktivitas yang dilakukan PT Tunas Lestari Tama telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena mereka tidak memiliki izin yang diperlukan. Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel juga telah meminta agar aktivitas tersebut dihentikan. 

"Namun kenyataannya, PT Tunas Lestari Tama masih melakukan aktivitasnya hingga saat ini," tuturnya. 

Massa juga meminta KSOP Kelas I Palembang untuk segera turun ke lapangan guna memverifikasi kondisi di lapangan. Sebab, ada laporan terkait alat berat yang digunakan untuk merambah hutan, serta perubahan status lahan tanpa izin yang sah.

"Karena di Terminal Khusus tersebut PT Tunas Lestari Tama memasukkan alat berat, merambah hutan, menduduki kawasan tanpa izin dan merubah status lahan," jelasnya. 

Sementara itu, pihak KSOP Kelas I Palembang yang diwakili Kabag TU Fathir Sireger menerima aksi massa selanjutnya akan menyampaikan tuntutan warga kepemimpinan KSOP Kelas I Palembang untuk segera ditindaklanjuti. 

Setelah menyampaikan tuntutan di kantor KSOP, massa kemudian melanjutkan aksi ke Polda Sumsel, meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dugaan perambahan kawasan hutan produksi konversi yang terkait dengan pembangunan Terminal Khusus ini.

Diberitakan sebelumnya, Terminal khusus yang berlokasi di Sungai Dawas, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan publik. 

Pelabuhan bongkar muat yang dikelola PT Tunas Lestari Tama (TLT) diduga masuk dalam kawasan hutan konservasi Sungai Lilin-Bertak, namun hingga kini belum mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT TLT juga belum pernah mengajukan proses perizinan terkait. Dinas Kehutanan Sumsel bahkan telah menerbitkan surat penghentian sementara operasional terminal khusus tersebut, sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Keberadaan terminal khusus ini telah menuai polemik sejak awal. Selain menabrak aturan, pelabuhan ini juga diduga mengancam kelancaran pelayaran di Sungai Dawas, mengingat di lokasi yang sama telah berdiri dua terminal khusus lain milik PT Hindoli dan PT Bara Mutiara. 

Kekhawatiran akan kepadatan pelayaran dan risiko kecelakaan semakin mencuat. Apalagi, terkait izin AMDAL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Herdi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan atau menerbitkan dokumen AMDAL untuk PT TLT. 

Ia menegaskan bahwa aktivitas di kawasan hutan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Material batu split yang diangkut melalui terminal PT TLT diduga berkaitan erat dengan proyek pembangunan Jalan Tol Palembang-Jambi oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Informasinya,  kedua perusahaan memiliki keterkaitan dalam penyediaan material konstruksi proyek strategis tersebut.

Itu pula yang diduga menyebabkan permasalahan ini mendapat perhatian pemerintah pusat. Rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian PU, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perhubungan, akan digelar untuk membahas dugaan pelanggaran operasional terminal PT TLT.

Plh Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Susilo Hartono, mengonfirmasi bahwa investigasi masih berjalan. "Ada dugaan pelanggaran, tapi detailnya nanti setelah rapat dengan pusat," ujarnya.