Terlibat Kasus Hukum, Sarimuda Mundur dari PT SMS

Sarimuda mundur dari jabatannya sebagai Direktur PT SMS. (Net/rmolsumsel.id)
Sarimuda mundur dari jabatannya sebagai Direktur PT SMS. (Net/rmolsumsel.id)

Sarimuda yang sebelumnya menjabat Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), BUMD milik Pemprov Sumatera Selatan, mundur dari jabatannya. Hal itu diduga karena kasus hukum yang membelitnya.


“Saat ini yang bersangkutan (Sarimuda) telah mengundurkan diri,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru di Kantor Gubernur, Senin (7/2).

Menurut Deru, sejak ditangkapnya Sarimuda oleh anggota Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel beberapa waktu lalu, operasional PT SMS masih berjalan seperti biasa.

“Sampai saat ini belum ada laporan mengenai kendala yang dihadapi,” ujar Deru.

Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Sarimuda, Deru menambahkan, dirinya sudah menyerahkan persoalan ini kepada internal perusahaan. Mengingat, masih ada jajaran direksi dan komisaris yang dapat langsung ikut andil dalam penunjukan pengganti direktur.

“Untuk penggantinya kita berupaya dari internal saja,” tutur Deru.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Yansuri mengatakan, walaupun Sarimuda ditahan di Polda Sumsel tapi masih ada Wakil Direktur PT SMS yang bisa mewakili PT SMS.

“Itu persoalan dia ( Sarimuda) pribadi soalnya. Kalau soal perusahaannya lain hal, itu kami yang ngasih modalnya, memang ada yang mau kami tanyakan kemarin. Kami kasih anggaran Rp16 miliar, ini mau kami tanyakan. Karena dia (Sarimuda) ditahan, kita mau tahu kejelasannya,” tutur Yansuri, Jumat (4/2).

Politisi Partai Golkar ini sepakat kalau nantinya Sarimuda diputus bersalah oleh pengadilan, maka posisi Sarimuda di PT SMS akan langsung di ganti.

Sebelumnya Sarimuda terjerat kasus jual beli lahan seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Adapun pelapor berinisial AN, saat itu membeli lahan dari Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp26 miliar, di mana tanah itu telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 7 persil. Saat penjualan, Margono dan Irwan tidak bertemu langsung dengan korban. Melainkan melalui perantara yakni Sarimuda. Sebelum pembelian, Sarimuda juga menyakinkan korban kalau tanah tersebut aman dan tidak bermasalah, belakangan tanah tersebut bermasalah dan kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumsel.