Penolakan warga Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin dan tetap ingin berada di wilayah Palembang di tanggapi oleh Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Antoni Yuzar.
- MA Kuatkan Tegal Binangun Masuk Banyuasin, KPU Pastikan Pemilu Tetap Berjalan Aman
- Uji Materiil Ditolak Mahkamah Agung, Tegal Binangun Tetap Masuk Wilayah Banyuasin
- KPU Sumsel Bakal Dirikan TPS Perbatasan, Termasuk di Tegal Binangun
Baca Juga
"Itu khan sudah ada Permendagrinya, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat jadi langkah untuk merubah itu ada kemungkinan," katanya, Selasa (18/4).
Menurut politisi PKB ini, yang pertama harus dilakukan yakni harus ada musyawarah antara kabupaten Banyuasin dan kota Palembang.
"Yang kedua solusinya gugat Permendagri itu, jadi silahkan di gugat asalkan memenuhi persyaratannya, jadi tidak harga mati dengan adanya keinginan masyarakat, masih ada peluang seperti yang saya sebutkan tadi,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Sumsel, H Herman Deru menurutnya sebenarnya apa yang diributkan warga tersebut hanya tinggal kesepakatan dikabupaten saja.
"Jadi Gubernur juga sudah setuju dengan adanya pengembangan kota Palembang," jelasnya usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Sumsel, Senin (17/4).
Hal lain yang dia sampaikan adalah yang lain juga harus setuju, mengingat warga sudah setuju. "Jadi tinggal bagaimana sikap Banyuasin, saya pikir tidak ada yang tidak selesai hanya masalah waktu saja," katanya.
- Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Jembatan Bentayan Terulang Lagi, Pemda Diminta Bertindak Tegas
- Gubernur Sumsel Resmikan Operasional KMP Putri Leanpuri di Banyuasin
- Tongkang Batu Bara yang Nyangkut di Jembatan Bentayan Banyuasin di Luar Pengawasan KSOP Palembang