Terkait Penolakan Warga Tegal Binangun Masuk Wilayah Banyuasin, Komisi I DPRD Sumsel Sarankan Ini

Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Antoni Yuzar/ist
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Antoni Yuzar/ist

Penolakan warga Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin dan tetap ingin berada di wilayah Palembang di tanggapi oleh Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Antoni Yuzar.


"Itu khan sudah ada Permendagrinya, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat jadi langkah untuk merubah itu ada kemungkinan," katanya, Selasa (18/4).

Menurut politisi PKB ini, yang pertama harus dilakukan yakni harus ada musyawarah antara kabupaten Banyuasin dan kota Palembang.

"Yang kedua solusinya gugat Permendagri itu, jadi silahkan di gugat asalkan memenuhi persyaratannya, jadi tidak harga mati dengan adanya keinginan masyarakat, masih ada peluang seperti yang saya sebutkan tadi,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Sumsel, H Herman Deru menurutnya sebenarnya apa yang diributkan warga tersebut hanya tinggal kesepakatan dikabupaten saja. 

"Jadi Gubernur juga sudah setuju dengan adanya pengembangan kota Palembang," jelasnya usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Sumsel, Senin (17/4).

Hal lain yang dia sampaikan adalah  yang lain juga harus setuju, mengingat warga sudah setuju. "Jadi tinggal bagaimana sikap  Banyuasin, saya pikir tidak ada yang tidak selesai hanya masalah waktu saja," katanya.