KPU Sumsel Bakal Dirikan TPS Perbatasan, Termasuk di Tegal Binangun 

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel akan mendirikan Tempat Pemilihan Suara (TPS) perbatasan sebagai solusi agar hak suara warga Tegal Binangun tetap tersalurkan saat Pemilu 2024 tahun depan.


Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan,  solusi itu diambil karena saat ini status Tegal Binangun sudah jelas masuk Banyuasin sesuai putusan Mendagri.

Tidak lagi abu-abu seperti saat pemilu 2014 dan 2019 yang statusnya belum jelas apakah masuk Palembang atau Banyuasin.

"Kita carikan solusinya yakni mendirikan TPS perbatasan sehingga warga yang ber KTP Palembang tapi tidak mau nyoblos sebagai warga Banyuasin maka bisa nyoblos di TPS perbatasan," ujarnya, Senin (30/10).

TPS perbatasan ini dibangun berjarak 800 meter dari batas Palembang nantinya. Muslimin mengatakan win-win solution atau solusi yang ditawarkan ini memang tidak bisa menguntungkan semua pihak.

Jadi harus juga memaklumi misalnya jalan kaki ke TPS berjarak 800 meter itu. Nanti solusinya akan disediakan mobil bisa berangkat ke TPS.

Solusi ini katanya jelas karena KPU punya kewenangan mendirikan TPS di wilayah kecamatan, kelurahan, kabupaten dan kota. TPS Banyuasin harus didirikan di Banyuasin dan begitu juga TPS Palembang harus didirikan di wilayah Palembang.

Tapi masalah kemudian muncul karena warga Banyuasin ber KTP Palembang tapi tidak mau menyalurkan hak suara di Banyuasin sehingga solusinya mendirikan TPS perbatasan dan sudah dihitung jarak paling dekat 800 meter.

"Ini sudah mutlak sesuai aturan tidak perlu lagi pemerintah Banyuasin dan Palembang duduk bersama memutuskannya karena aturan Kemendagri jelas mengatur tapal batas dan keberadaan Tegal Binangun masuk Banyuasin," katanya.