Terkait Korupsi Desa, Kejari Muara Enim Datangi Kantor Camat Lembak

Tim Kejari Muara Enim saat melakukan sosialisasi penerangan hukum dan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Lembak. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Tim Kejari Muara Enim saat melakukan sosialisasi penerangan hukum dan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Lembak. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Kamis (21/9), mendatangi Kantor Camat Lembak. Kedatangan mereka berkaitan dengan korupsi dana desa. 


Namun, mereka bukan sedang melakukan penyelidikan dana desa. Kejari Muara Enim tengah menggelar penerangan hukum dan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa). Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Plt Camat Lembak serta seluruh Kepala Desa (Kades) dan sekretaris desa di Kecamatan Lembak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, melalui Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, menjelaskan program Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia hadir untuk memberikan pelayanan, pengawasan, dan bimbingan kepada kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

Anjasra menjelaskan program ini lahir berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 tahun 2023 dan bertujuan untuk menekan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.

"Melalui pengawasan, pelayanan, dan bimbingan, kami berupaya menghindarkan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa," ujar Anjasra.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Muara Enim juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa di setiap desa yang berada di Kabupaten Muara Enim.

Anjasra Karya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran kegiatan sosialisasi ini yang berlangsung tanpa hambatan, serta berharap program Jaksa Jaga Desa dapat memberikan manfaat positif dalam mengelola dana desa dan mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.