Terkait Kasus Alex Noerdin, DPP Partai Golkar Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. (ist/rmolsumsel.id)
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. (ist/rmolsumsel.id)

Penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengejutkan seluruh pihak. Tak terkecuali dari Partai Golkar.


Namun, pengurus Partai Golkar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Mari kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Kita doakan semoga beliau tegar menghadapi cobaan yang berat ini,” ujar Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa kepada wartawan, Jumat (17/9).

Bahkan, Bakumham DPP Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum terhadap kadernya Alex Noerdin. “Secara prinsip, Partai Golkar akan memberikan bantuan terhadap semua kader. Termasuk Pak Alex,” ucapnya.

Hanya saja, hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari Alex Noerdin maupun keluarganya untuk bantuan hukum selama menjalani proses hukum.

“Sampai saat ini kami di Bakumham Golkar belum mendapatkan kabar baik dari Pak Alex maupun dari keluarganya terkait permintaan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Golkar,” terangnya.

Dalam kasus ini Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK) perkara ini diduga merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp 426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Selain, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Perkara ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Lalu, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.