Terkait Dugaan Kecurangan SPBU di OKU Timur, Begini Jawaban Pertamina

Uji tera yang dilakukan di SPBU 24.321.130 terkait dugaan kecurangan/ist
Uji tera yang dilakukan di SPBU 24.321.130 terkait dugaan kecurangan/ist

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel merespons pengaduan konsumen mengenai dugaan pengisian BBM yang tidak sesuai dengan volume pembelian di SPBU 24.321.130, perbatasan OKU Timur. 


Dalam tindak lanjut atas laporan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menginstruksikan tim lapangan untuk melakukan proses pengecekan dan peninjauan yang komprehensif.

Pihak SPBU juga telah menjalani uji ulang tera bersama petugas Polres OKU Timur untuk memastikan ketepatan dan keakuratan alat ukur. 

Proses pengecekan tera ini dilakukan dengan menggunakan bejana ukur langsung dari nozzle ke alat ukur. Hasil pengecekan tera di SPBU menunjukkan bahwa semuanya masih dalam kondisi wajar, sertifikat tera masih berlaku, dan segel dari Dinas Metrologi tetap terjaga.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan,  permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen akibat insiden ini. 

"Pertamina meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh operator SPBU dan kita telah menginstruksikan pihak SPBU untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut kepada pihak konsumen," ujarnya, Senin (2/10).

Pertamina, sambung dia, telah menginstruksikan pihak SPBU untuk menyelesaikan permasalahan ini secara memadai dan transparan dengan para konsumen yang terdampak.

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," katanya.

Dia menegaskan, bahwa secara rutin SPBU menjalani audit oleh auditor independen yang mencakup pemeriksaan masa berlaku tera dan pengecekan tera nozzle di SPBU tersebut.

"Jika SPBU gagal dalam audit tersebut, akan ada tindakan tegas berupa pencabutan izin operasi, dan apabila tera melebihi batas toleransi, operasi dispenser akan dihentikan sampai dilakukan tera ulang," pungkasnya.