Terjebak Macet, Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin Ditabrak Korbannya hingga Terjatuh

Dua pelaku curanmor di Banyuasin tertangkap korbannya lantaran terjebak macet. (Ist/RMOLSumsel.id)
Dua pelaku curanmor di Banyuasin tertangkap korbannya lantaran terjebak macet. (Ist/RMOLSumsel.id)

Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) yang sering beraksi di kawasan wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ditangkap pihak kepolisian setempat.


Kedua pelaku yang tertangkap tersebut yakni, Riki Pirnanda (22) dan Sohib Pali (20). Selain mengamankan kedua pelaku, polisi  juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo. 

Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Ramahadani didampingi Panit, Ipda Agum Marenra mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula adanya laporan masyarakat ke Polsek Talang Kelapa, pada Senin malam dimana keduanya  hendak melakukan pencurian di Jalan Camat, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Senin malam. 

"Keduanya keliling mencari motor yang bisa dicuri, " terangnya. 

Usai mendapatkan target sepeda motor, keduanya langsung mengambil sepeda motor milik korban Ganda yang terparkir di luar usai kunci sepeda motor lupa dicabut. "Motor korban dibawa lari oleh pelaku, " ungkapnya. 

Namun pelaku belum jauh membawa motor, dan diketahui oleh korban sehingga melakukan pengejaran dengan memakai sepeda motor.

Berkat kondisi jalan lintas timur, Palembang- Betung yang mengalami kemacetan, korban yang ikut melakukan pengejaran berhasil menyusul pelaku. Kemudian pelaku diminta untuk berhenti, tapi pelaku mencoba kabur.

"Sepeda motor pelaku di tumbur, pelaku terjatuh kemudian melarikan diri, "terangnya.

Tim Serigala Talang Kelapa usai mendapatkan laporan itu langsung menindaklanjuti, dan tanpa butuh waktu lama kedua pelaku curanmor itu. "Tidak butuh lama, akhirnya kedua pelaku kita amankan di tempat berbeda, " jelasnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ternyata keduanya tidak hanya satu kali ini saja melakukan pencurian sepeda motor. "Keduanya juga terlibat aksi pencurian sepeda motor, Rabu (30/8) lalu di Kompleks Griya Citra Sukomoro, Banyuasin dengan korban Fahmi, saat itu keduanya mendorong sepeda motor," tegasnya. 

Bahkan pelaku Riki Pirnanda merupakan residivis kasus pencurian mobil ayla BG 1607 IE, di Jalan Talang Buluh, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Tahun 2021 lalu yang buat heboh."Tiga kali terlihat kasus pencurian, dan enam bulan baru bebas , "imbuhnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.