Terima Suap 6 Miliar, 2 Oknum Polisi Divonis 5 Tahun

Dua terdakwa kasus dugaan suap Penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) 2016, yakni mantan Kabiddokkes Polda Sumsel Kombespol (Purn) Susilo Pradoto serta perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Kamis (23/7/2020).


Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang menuntut para terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut majelis hakim dalam petikan amar putusan setebal 138 halaman, sebagaimana terdapat dalam fakta-fakta di persidangan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima uang senilai lebih kurang Rp6 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Abu Hanifah, saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (23/7/2020).

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim PN Palembang menyatakan terhadap barang bukti berupa uang yang telah dititipkan hasil suap beberapa calon siswa disita untuk negara. "Menetapkan barang bukti selain disita untuk negara juga sebagai barang bukti untuk tersangka lainnya yakni Ed dalam proses perkara selanjutnya," imbuh hakim ketua.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Sahat Siallagan dan rekan diberikan waktu sepekan untuk menyatakan sikap apakah menerima atau pikir-pikir untuk banding.

"Hal yang sama juga berlaku untuk JPU untuk menyakatakan sikapnya," pungkas Abu Hanafiah menuntup sidang.

Terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, sangat menghormati semua keputusan majelis hakim, sementara untuk anggota yang masih polisi aktif pihaknya tentu akan melaksanakan mekanisme yang diatur dalam organisasi Polri.

Berdasarkan dakwaan JPU diketahui, perbuatan para terdakwa bermula pada 2016, dimana terdakwa Kombes Pol (Purn) Soesilo Pradoto sebagai anggota Polri yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel yang ditunjuk selaku Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri tahun anggaran (t.a) 2016 Panitia Daerah Polda Sumsel.

Adapun Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah patut diduga menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa bintara yang tengah mengikuti rangkaian tes kesehatan dan psikologi dengan jumlah rata-rata Rp250 – Rp300 juta per orang, dengan jaminan lulus. Sehingga para terdakwa diduga menerima uang keseluruhan mencapai Rp6 miliar.[ida]