Dalami Dugaan Korupsi Bupati Muba, KPK Periksa Alex Noerdin di Satbrimobda Sumsel

(Ist/rmolsumsel.id)
(Ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Kali ini, sejumlah saksi,salah satunya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjalani pemeriksaan di Satbrimobda Sumsel.


"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dilansir dari Kantor Berita Rmol.id, Kamis siang (13/1).

Selain Alex Noerdin, penyidik juga akan memeriksa lima orang lainnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba TA 2021.

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswi lalu Yuswanto selaku pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha.

Selanjutnya, Sandy Swardi selaku Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa; Soesilo Aribowo selaku advokat; dan Erini Mutia Yufada selaku Ibu Rumah Tangga.

Penyidik KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Dodi untuk 30 hari ke depan terhitung Jumat (14/1) hingga Sabtu (12/2) dan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Selain itu, penyidik juga memperpanjang masa penahanan untuk dua tersangka lainnya dengan waktu yang sama. Yakni tersangka Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba di Rutan KPK Gedung Merah Putih.