Sudah Transfer Uang Rp 1,2 Juta, Pekerja asal Jawa Timur Tertipu Jasa Sewa Motor di Palembang

Martadhika Tri Susanto, pekerja asal Kota Malang, Jawa Timur  yang menjadi korban penipuan saat membuat laporan di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Martadhika Tri Susanto, pekerja asal Kota Malang, Jawa Timur yang menjadi korban penipuan saat membuat laporan di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Apes dialami oleh Martadhika Tri Susanto, pekerja asal Kota Malang, Jawa Timur ini harus kehilangan uang jutaan rupiah usai menjadi korban penipuan dengan modus sewa motor online.


Atas kejadian itu, pria berusia 35 tahun ini mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu (19/11) sore, untuk melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Tri sapaan akrabnya mengatakan kejadiannya bermula ketika dia hendak menyewa sepeda motor selama satu bulan untuk urusan pekerjaan di Kota Palembang.

Kemudian, saat berada di Jalan Sukamaju, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (13/11) sekitar pukul 16.00 WIB,  mencari informasi tempat sewa motor di aplikasi media sosial (medsos) Instagram (IG).

Alhasil, Tri menemukan akun IG atas nama @Sewa Motor Palembang yang menawarkan jasa sewa sepeda motor.

“Penipuan sewa motor dari Instagram. Saya mau sewa motor, cari-cari di Instagram di Palembang. Dan akhirnya dapat, kemudian kami berkomunikasi melalui WA (WhatsApp),” kata Tri kepada wartawan.

Setelah berkomunikasi melalui chatting WhatsApp, terlapor memintanya untuk mentransfer uang sewa sepeda motor ke nomor rekening atas nama Putri Wahyuni. Dia pun mentransfer uang sebesar Rp1,2 juta sebagai uang sewa motor selama satu bulan.

“Untuk uang DP dan pelunasan sudah saya transfer semua sebesar Rp1,2 juta. Setelah uang ditransfer, mereka langsung menghilang. Makanya saya memilih untuk melaporkan kejadian ini ke polisi. Saya mau sewa satu bulan Pak,” jelas dia.

Kini laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2598/XI/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel dan akan segera ditindaklanjuti anggota Satreskrim.