Niat ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN) berakhir pilu bagi Amalia Syafitri (27), warga Jalan Cindrawasih, Kecamatan Sako, Palembang.
- Anak Kesayangan Meninggal Dunia Usai Alami Kekerasan di Ponpes, Wali Santri Minta Bantuan Hukum Hotman Paris
- Mangkir Dipanggil Jadi Saksi, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan KSAU Marsekal Agus Supriatna
- Kabar Duka: Pengacara Kondang Alamsyah Hanafiah Tutup Usia
Baca Juga
Harapannya untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) justru membuatnya merugi Rp40 juta setelah menjadi korban penipuan.
Kasus ini bermula ketika Amalia tergiur tawaran dari temannya berinisial RH, yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
RH menjanjikan Amalia bisa bekerja sebagai honorer di sebuah instansi pemerintah, dengan jaminan diangkat menjadi ASN PPPK. Untuk meyakinkan Amalia, RH disebut bersekongkol dengan dua rekannya, yaitu seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial R dan honorer di salah satu dinas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berinisial ER.
“Awalnya saya dijanjikan bisa lolos PPPK, tapi diminta menyetor uang dulu. Karena saya belum bekerja, saya disuruh jadi honorer di Dinas Koperasi Sumsel,” kata Amalia, Jumat (7/3/2025).
Amalia mengaku sudah menyetorkan uang tunai sebesar Rp40 juta pada 1 Agustus 2024 di rumah RH, yang berlokasi di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Namun, impiannya menjadi ASN tak pernah terwujud.
Kecurigaan Amalia mulai muncul ketika pembukaan seleksi PPPK tiba. Saat meminta kejelasan status di bagian Tata Usaha (TU), ia justru mendapati bahwa dirinya hanya terdaftar sebagai pekerja magang, bukan honorer.
“Selama hampir satu tahun ini saya tidak pernah menerima gaji sepeserpun. Saya baru tahu kalau status saya hanya magang, bukan honorer seperti yang dijanjikan,” ungkapnya.
Merasa tertipu, Amalia meminta pertanggungjawaban RH dan kedua rekannya. Pada 2 Agustus 2024, salah satu pelaku sempat datang ke rumah Amalia dan membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut pada Oktober 2024. Sayangnya, janji itu tak pernah ditepati.
“Kontak saya sempat diblokir dan sampai sekarang uang saya belum dikembalikan. Mereka terus beralasan,” keluh Amalia.
Tak terima atas perlakuan tersebut, Amalia akhirnya melaporkan ketiga pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (7/3/2025).
Laporannya terdaftar dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
“Laporan korban sudah kami terima dan segera kami serahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Heri.
- Korupsi Pajak, Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka FF dan Kantor KPP Bogor
- Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Banyuasin Jadi Pesakitan
- Sudah 31 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Tertangkap Polda Sumsel