Kejari Palembang Segera Limpahkan Berkas Korupsi PTSL 2018

Kasi Intel Kejari Palembang , Fandie Hasibuan, SH, MH (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Intel Kejari Palembang , Fandie Hasibuan, SH, MH (ist/rmolsumsel.id)

Tim Jaksa Pidsus Kejari Palembang akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Palembang terkait dugaan korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018. 


Hal ini diumumkan oleh Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, SH, MH, pada Selasa (13/6).

Dalam kasus ini, tim Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Aldani Marliansyah, seorang Lurah Talang Kelapa; seorang pegawai BPN Kota Palembang yang menjabat sebagai ketua tim 1 satgas fisik; dan seorang tersangka bernama Takrim. 

Ketiganya telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik PTSL tahun 2018 di atas tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Palembang, Bobby H Sirait, SH, MH, menjelaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini dimulai ketika Pemerintah Provinsi Sumsel memiliki tanah di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. 

Pada tahun 2004, tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel dengan nomor 01/Tahun 2004 seluas 11.648 meter persegi, dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel. 

Namun, pada tahun 2018, sertifikat hak milik atas tanah tersebut diterbitkan atas nama perorangan melalui Program PTSL 2018 oleh BPN Palembang.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang menunjukkan bahwa sertifikat hak milik tahun 2018 tersebut sebenarnya termasuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel dengan status hak pakai.

Karena perbuatan para tersangka, kerugian negara yang dihitung berdasarkan hasil audit mencapai Rp1,3 miliar. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.