Gunakan Knalpot Brong, Polrestabes Palembang Kandangkan  7 Mobil dan 4 Motor

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra. (dok. Net)
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra. (dok. Net)

Sebanyak 11 kendaraan yang terdiri dari tujuh mobil dan empat motor dikandangkan oleh jajaran Satlantas Polrestabes Palembang lantaran menggunakan knalpot brong.


Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra mengatakan operasi penertiban penggunaan knalpot brong itu sebelumnya dilakukan sejak Sabtu (10/6/2023) dini hari lalu di alan Seniman Amri Yahya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Hasilnya ditemukan masih banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

"Jadi total kami menyita yakni 11 kendaraan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Emil Eka Putra di Polsek SU I Palembang, Rabu (14/6) . 

Menurutnya, kendaraan roda dua dan empat yang terjaring razia tersebut akan dikenakan sanksi tilang dan dikandangkan selama tiga bulan ke depan.  

"Intinya, sanksi tilang dari kami itu akan disidangkan pada 25 Agustus nanti atau tiga bulan ke depan. Artinya, selama tiga bulan ke depan, kendaraan tetap kita kandangkan," ujarnya.

Satlantas Polrestabes Palembang bersama polsek jajaran telah membentuk Tim Hunting Knalpot Brong ini dan terus melakukan patroli di jalan raya. 

"Ini tujuannya mencari kendaraan menggunakan knalpot brong. Yang dimulai dari tanggal 19 Mei hingga sekarang, kita sudah tindak 130 roda dua serta dua roda empat yang menggunakan knalpot brong,”ungkapnya.

Lalu  apabila para petugas menemukan kendaraan menggunakan knalpot brong, namun surat-surat kendaraan lengkap akan dilepaskan. 

"Namun sebaliknya apabila petugas kita menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong tapi tidak lengkap. Intinya sanksi dari kita akan ditilang dan yang lainnya," kata dia.