Diduga Lakukan Maladministrasi, Kuasa Hukum Arya Laporkan UIN Raden Fatah Palembang ke Ombudsman

 Tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera (19) mengadukan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel, Selasa (11/10).
Tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera (19) mengadukan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel, Selasa (11/10).

Tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera (19) mengadukan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel, Selasa (11/10).


Mereka mengadukan rekor UIN Raden Fatah Palembang lantaran diduga telah melakukan mal administrasi dalam proses pemeriksaan 10 orang terduga pelaku.

Untuk diketahui, tim investigasi dari rektorat UIN Palembang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang terduga pelaku. Meski telah dilakukan pemeriksaan, pihak kampus sampai saat ini belum mengambil sikap serta tindakan terhadap para pelaku.

"Saat ini kami telah melakukan audiensi dengan Ombudsman Sumsel untuk dilakukan pemanggilan kepada pihak UIN mengenai hasil investigasi yang telah mereka lakukan sebelumnya," kata  kuasa hukum korban, Prengki Adiatmo .

Prengki juga menyebutkan sedikitnya enam poin pemberkasan yang mereka bawa. Diantaranya, berkas nama-nama saksi, Surat Pengaduan No. 080/YBH-SSB/X/2022 dan Surat Permohonan Dispensasi No.119/Plt/PAN-PEL/UKMK.LIT_BANG.

"Pemberkasan ini turut kami bawa sebagai pengantar, yang mana nantinya pihak komisioner Ombudsman sendiri juga akan membuat tim investigasi soal ini," jelasnya.

Selain itu, sebanyak empat poin penting lainnya yang menjadi hasil dari audiensi antara tim kuasa hukum Arya dan Ombudsman. Yakni, pertama meminta Ombudsman menyurati Ombudsman RI pusat untuk mengantensi pihak Kementerian Agama RI agar mengambil tindakan.

Kedua, Bahwa Ombudsman akan memanggil pihak UIN untuk meminta garansi agar Arya tidak diberhentikan, dikriminalisasi serta diintimidasi hingga selama di kampus UIN Raden Fatah Palembang.

Ketiga, pihak Ombudsman akan memeriksa dan meminta hasil investigasi dari UIN Raden Fatah Palembang.

“Keempat, Ombudsman akan meminta agar UIN dapat menyiapkan psikolog bagi Arya guna penyembuhan trauma yang dirasakannya,”jelasnya.