Oknum Polisi Ditangkap Usai Transaksi Narkoba, 28 Butir Ekstasi Diamankan

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Satres Narkoba Polres Muratara menangkap seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu HS (52) warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.


Aiptu HS yang bertugas di Pospol Muara Kulam Polres Muratara ini ditangkap Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB saat baru selesai transaksi narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Umum Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

"Penangkapan hasil lidik Satres Narkoba terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Muratara," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas, AKP Joni Indrajaya.

Pada saat dilakukan penyelidikan di Jalan Umum Desa Bingin Rupit terhadap kebenaran informasi tersebut, didapati seorang oknum polisi Aiptu HS Polsek Rawas Ulu, Pospol Muara Kulam. Saat itu oknum anggota tersebut baru selesai transaksi.

Ketika digeledah ditemukan 28 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 13,24 gram.

Kemudian tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Mapolres Muratara. "Status tersangka sebagai pembeli," pungkasnya.