Terganjal Aturan, Anak Mensos Risma Gagal Jadi Dirut BUMD

Mensos Risma Trismaharini. (rmol.id)
Mensos Risma Trismaharini. (rmol.id)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimunculkan secara tiba-tiba di masa perpanjangan ketiga dalam rekrutmen Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya akhirnya mengubur impian 4 calon.


Salah satunya adalah anak Mensos Risma Trismaharini, seperti yang diungkapkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

"Kemarin ada mas Fuad (Putra Tri Rismaharini) daftar, gak papa toh. Ada anaknya mantan gubernur daftar ya gak papa. Lapo gak boleh. Tapi pertanyaannya karena umurnya tidak sampai 35 tahun jadi gak bisa ikut," ungkapnya.

Tak lolosnya anak mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ini bersama 3 calon lainnya dalam seleksi direksi PDAM Surya Sembada ternyata membuat Wali Kota Eri bersedih. Pasalnya ke 4 orang tersebut dinilai memiliki kemampuan yang luar biasa padahal usia mereka terbilang masih muda.

Kendati demikian Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya di era kepemimpinan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya tak bisa berbuat banyak.

Namun ia berkeyakinan bila Fuad Bernardi putra Mensos Tri Rismaharini ini mendaftar calon direksi PDAM bertujuan untuk membangun kota Surabaya supaya lebih maju lagi.

"Saya malah bersedih ketika 4 orang yang saya pikir punya kapabilitas dan kemampuan itu tidak bisa mengikuti karena umur, bukan karena dia cari jabatan. Itu yang perlu digarisbawahi. Karena semakin banyak anak muda yang ikut, sesuai dan bisa bertarung maka pilihan kita semakin banyak. Kalau saya tidak peduli," pungkasnya.

Seperti diberitakan sejak pendaftaran calon direksi PDAM dibuka pada 7 Juli 2021, ada 52 pelamar calon direksi PDAM.

Rinciannya, terdiri dari tujuh orang pelamar untuk jabatan Direktur Utama, 12 orang untuk posisi Direktur Operasional , dan 33 orang Direktur Pelayanan.

Karena masih ada posisi yang belum memenuhi harapan Pansel, yang mana Pansel ingin setiap posisi minimal ada 10 pelamar. Untuk memenuhi jumlah pelamar formasi jabatan Direktur Utama, maka Pansel memutuskan untuk memperpanjang pengumuman pendaftaran tahap kedua, mulai tanggal 25 Agustus hingga 8 September 2021.

Lalu diperpanjang lagi mulai Selasa (14/9) hingga Senin (20/9) dengan ketentuan baru yakni pendaftar harus berusia minimal 35 tahun. 

Aturan ini mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sedangkan untuk tahapan seleksi Direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir.