Terdakwa Sudartoni Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Korupsi Lelang Jabatan di Muratara

Suasana sidang kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Muaratara/Yosep indra Praja
Suasana sidang kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Muaratara/Yosep indra Praja

Sidang lanjutan terhadap terdakwa Sudartoni kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan dari dari JPU, Senin (13/9).


Didalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketahui oleh Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau menurut terdakwa Sudartoni dengan hukuman 3 Tahun, denda 50.000.000, subsidair 6 bulan Uang pengganti Rp. 29.608.000"Terang JPU saat bacakan tuntutan 

JPU juga  menjelaskan bahwa terdakwa Sudartoni telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1b UU Tipikor dan mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar 29.608.000.

"Atas tuntutan tersebut Mejelis Hakim, memberikan kesempatan kepada kuasa Hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan dalam agenda selanjutnya," ungkap Majelis Hakim dalam persidangan.

Terpisah kuasa hukum terdakwa, Supendi SH MH,  saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan untuk agenda kedepan dipersidangan akan mengajukan pledoi secara tertulis. "Minggu depan kita akan ajukan pledoi," singkatnya. 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pada kegiatan Lelang Jabatan di Kabupaten Muratara, yang menjerat kedua terpidana, Rio Paldi dan Hermanto, pada tahun 2016 lalu, melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan dan dicairkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta.

Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016 yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan. 

Dalam pengembangannya, majelis hakim pun meminta untu JPU Kejari Lubuk Linggau untuk menetapkan Sudartoni sebagai tersangka.