Terbukti Suap K3, Kejari Palembang Tetapkan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Satu Staf Pribadinya Sebagai Tersangka

Kajari Palembang Hutamrin saat menujukkan barang bukti uang yang didapatkan dalam ruang kerja Kadisnakertrans SUmsel Deliar Marzoeki yang terkena OTT bersama stafnya inisial AL. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kajari Palembang Hutamrin saat menujukkan barang bukti uang yang didapatkan dalam ruang kerja Kadisnakertrans SUmsel Deliar Marzoeki yang terkena OTT bersama stafnya inisial AL. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya berinisial AL menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dalam kepengurusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perusahaan.


Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada Deliar secara marathon sejak tadi malam.

"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, telah ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan dua tersangka. Yaitu DM, selaku kepala Dinas dua inisial AL sebagai staf pribadi,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat menggelar pres rilis, Sabtu (11/1/2025).

Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Kejari Palembang menemukan uang sebanyak Rp 39,2 juta yang disimpan di bawah meja ruang kerja Deliar. Temuan itu kemudian dikembangkan kembali dengan melakukan penggeledahan salah satu rumah Deliar.

Di sana, penyidik kembali menemukan uang tunai Rp 50 juta dengan pecahan Rp 50 ribu yang masih tersusun rapi. Kemudian, juga didapatkan 117 amplop yang masing berisi Rp 1 juta beserta emas logam mulia sebanyak 2 keping dengan berat 50 gram dan 2 keping logam mulia seberat 25 gram.

"Total yang berhasil kita selamatkan adalah Rp 285.600.000. Kami juga mengamankan satu mobil jenis Fortuner beserta handphone baru jenis Samsung Zenfold 6,"ujar Hutamrin.