Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya berinisial AL menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dalam kepengurusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perusahaan.
- Rombongan OTT Kabupaten OKU Tiba di Gedung Merah Putih
- OTT di OKU, Ketua DPC Hanura Ikut Digarap KPK
- Selain Amankan 8 Orang, KPK Sita Sejumlah Uang saat OTT di OKU
Baca Juga
Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada Deliar secara marathon sejak tadi malam.
"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, telah ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan dua tersangka. Yaitu DM, selaku kepala Dinas dua inisial AL sebagai staf pribadi,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat menggelar pres rilis, Sabtu (11/1/2025).
Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Kejari Palembang menemukan uang sebanyak Rp 39,2 juta yang disimpan di bawah meja ruang kerja Deliar. Temuan itu kemudian dikembangkan kembali dengan melakukan penggeledahan salah satu rumah Deliar.
Di sana, penyidik kembali menemukan uang tunai Rp 50 juta dengan pecahan Rp 50 ribu yang masih tersusun rapi. Kemudian, juga didapatkan 117 amplop yang masing berisi Rp 1 juta beserta emas logam mulia sebanyak 2 keping dengan berat 50 gram dan 2 keping logam mulia seberat 25 gram.
"Total yang berhasil kita selamatkan adalah Rp 285.600.000. Kami juga mengamankan satu mobil jenis Fortuner beserta handphone baru jenis Samsung Zenfold 6,"ujar Hutamrin.
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Dinilai Sarat Muatan Politik, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Korupsi PMI Palembang Terkait Manuver Pasca Pilkada