Terbukti Lakukan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumsel Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan di Pengadilan Negeri Palembang/ist
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan di Pengadilan Negeri Palembang/ist

Mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budisetiawan akhirnya mendapatkamn vonis dari Pengadilan Negeri Palembang. Dalam sidang yang digelar, Kamis (30/6) majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa.


Sakim terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP dengan melakukan penipuan jual beli tanah dengan objek yang berada di lokasi Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan Talang Kelapa seluas 1 hektar.

"Menyatakan Sakim Nanda terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara," kata majelis hakim dalam membacakan putusannya.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi, menyatakan pikir-pikir, sementara penasehat hukum terdakwa, menyatakan banding. Saat diwawancarai penasehat hukum terdakwa, Jus Sunardi SH MH dan Nopri Yansah SSY mengatakan, dirinya kecewa atas putusan majelis hakim, yang sama sekali tidak mempertimbangkan sedikitpun bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang sempat dihadirkan.

"Hakim tidak melihat itikad baik klien kami, yang menyerahkan jaminan berupa rumah dan sebidang tanah yang berada di wilayah Bangka Belitung, ditaksir bernilai Rp 10 milyar dan sampai sekarang belum dikembalikan Teddy Tio selaku pelapor dalam perkara ini. Kami menilai putusan dari Majelis Hakim jauh dari rasa keadilan yang memvonis klien kami dengan hukuman selama 3 tahun penjara, namun kami tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim,” ujar Penasehat Hukum.