Anwar Usman dicopot jabatannya sebagai Hakim dan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) setelah terbukti bersalah dalam memutuskan perkara terkait gugatan usia Capres dan Cawapres yang menimbulkan polemik di masyarakat.
- MK Pertimbangkan Amicus Curiae Megawati Dkk
- Sidang Kasus Pemalsuan Data Pemilih PPLN Digelar Rabu
- Sidangkan Kasus Terbakarnya Tugboat Paiton, Dua Terduga Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin Tak Hadir
Baca Juga
Dalam sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimmly Assiddiqie, Anwar dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perkara tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor, “kata Jimly, Selasa (7/11).
Selain itu, Jimmly pun memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk segera memilih pemimpin MK yang baru. Selain itu, Anwar pun dilarang untuk mencalonkan diri atau mencalon sampai jabatannya terakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat melibatkan diri dalam perkara hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI , DPRD, Gubernur dan Walikota dan memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,”ujarnya.
- Gerindra Tuding Nasdem Curi Suara di Dapil Jabar IX
- KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024
- MK Sebut Jokowi Tak Ikut Andil Dalam Pilpres, Hakim: Tidak Ada bukti yang Meyakinkan Mahkamah Terjadi Intervensi Presiden