Sidangkan Kasus Terbakarnya Tugboat Paiton, Dua Terduga Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin Tak Hadir

Masinis jaga Tugboat Paiton memberikan kesaksian dihadapan ketua sidang Mahkamah Pelayaran. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Masinis jaga Tugboat Paiton memberikan kesaksian dihadapan ketua sidang Mahkamah Pelayaran. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Mahkamah Pelayaran menggelar sidang kasus terbakarnya Tugboat Paiton penarik tongkang batubara di perairan Ambang Luar Sungai Musi Kabupaten Banyuasin pada Senin 3 Juli 2023 pagi sekitar pukul 06.30 WIB lalu.


Sidang berlangsung di ruang rapat Musi, kantor Pelindo II Cabang Palembang Rabu (21/2/2024).

Sidang diketuai Capt Suhidman M Mar mengagendakan pemeriksaan tiga orang terduga, yakni nahkoda tugboat, Kepala kamar mesin dan masinis II. Namun ketiga terduga tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi sehingga ketua sidang kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap terduga.

Ditemui usai sidang Capt Suhidman mengatakan sidang perdana kasus terbakarnya Tugboat Paiton mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi sebagai terduga. Namun hingga persidangan buka, dua terduga tidak datang karena dalam perjalanan ke Palembang dari Semarang.

"Untuk pemeriksaan terhadap terduga yang tidak datang hari ini akan dilanjutkan besok,"kata Capt Suhidman kepada wartawan.

Meski terduga tidak datang, Ketua sidang melanjutkan persidangan dengan meminta keterangan terhadap Manajer Operasional perusahaan kapal sebanyak dua orang sebagai saksi.

"Dalam kesaksiannya pihak Manajer operasional perusahaan kapal menyebut kebakaran Tugboat Paiton penyebabnya adalah korsleting panel listrik di ruang kamar mesin,"ungkapnya.

Masih dikatakan Suhidman seharusnya ada tiga orang terduga yang akan diperiksa dalam persidangan hari ini yakni nahkoda tugboat, Kepala kamar mesin dan masinis jaga.

"Kami sudah berusaha menghadirkan ketiganya hari ini, namun yang hadir hari ini hanya masinis jaga saja. Keterangan saksi dari pihak perusahaan tadi hanya menguatkan saja, kami masih menggali keterangan para terduga,"jelasnya.

Diakui Suhidman dalam persidangan ini, untuk meyakinkan apakah kebakaran terjadi karena korsleting panel listrik dikamar mesin dan apakah penggunaan APAR di kapal sudah benar apa tidak. "Karena kalau alat panel listrik menggunakan APAR yang salah bukannya apinya mati malah membesar,"tutupnya.

Diketahui Sebuah Kapal Tugboat Paiton yang menggandeng tongkang bermuatan batubara dari Palembang Tujuan Indramayu terbakar di perairan Ambang Luar Sungai Musi, Kabupaten Banyuasin Senin (3/7/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam musibah ini, tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun korban luka karena seluruh ABK dan nahkoda berhasil dievakuasi.