Reza Ghasarma resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel terkait kasus bimbingan spesial di Fakultas Ekonomi Unsri. Dalam keterangan pers penetapan tersangka yang digelar Polda Sumsel, Jumat (12/112) petang, polisi berhasil membuktikan kalau chat mesum itu dilakukan oleh Reza.
- Iseng Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi, Kasus Bimbingan Spesial Reza Dilimpahkan Ke Jaksa
- Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Istri Reza Ghasarma Bungkam
- Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Bimbingan Spesial, Dekan FE Pilih Bungkam
Baca Juga
"Awalnya yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi. Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni kepada awak media.
Aparat Polda Sumsel menyita tiga unit handphone milik korban dan satu unit handphone milik Reza sebagai barang bukti. Disamping itu diketahui jika polisi juga menggunakan pendekatan scientifiv investigation dalam kasus ini sehingga berhasil memastikan chat mesum itu berasal dari Reza.
"Kami kenakan Pasal 9 jo 35 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ada gambar, tulisan dan percakapan yang mengarah ke pornografi seperti mendesah," lanjut Hisar.
Polisi Buktikan Chat Mesum dan Suara Mendesah Reza dalam Kasus Bimbingan Spesial
Dalam Pasal 9 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi yang menjerat Reza disebutkan: Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Sedangkan pada Pasal 35 disebutkan ancaman hukuman yang akan diterima Reza yakni: Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
"Ada sembilan saksi yang telah diperiksa termasuk korban. Untuk tersangka, kami ajukan 35 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini dia (Reza) belum mengakui tetapi penyidik punya alat bukti yang cukup karena kami sudah komunikasi (bukti) dari Telkomsel dan nomor itu dipakai oleh Reza," jelasnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penahanan terhadap Reza untuk 20 hari kedepan. Meski belum mengakui perbuatannya, Hisar yakin bisa membawa kasus ini ke meja hijau mengingat pihaknya juga telah melengkapi pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk keterangan dari korban.
"Sudah sembilan orang diperiksa termasuk korban. Menurut keterangan saksi, (Reza berkomunikasi) dengan suara yang tidak pantas, (dengan) desahan dan sebagainya yang mengarah pada pornografi. Sekarang (Reza) sedang dibawa ke rumah sakit (RS Bhayangkara) untuk diperiksa (swab) sebelum ditahan (untuk 20 hari kedepan)," lanjut Hisar.
Reza Masih Belum Mengakui Perbuatannya
Sebelum penetapan tersangka, oknum dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri, Reza Ghasarma yang menjadi terlapor kasus 'bimbingan spesial' sempat menggelar konfrensi pers bersama kuasa hukumnya, Ghandy Airus untuk memberikan klarifikasi atas kasus yang menimpanya. Dalam konfrensi pers tersebut, Ghandy membantah tudingan yang disampaikan oleh pelapor dengan sejumlah sejumlah alasan yakni; Pertama, nomor yang dilaporkan oleh ketiga pelapor tersebut bukanlah nomor asli yang digunakan oleh kliennya. Bahkan, menurutnya kasus ini dipolitisir oleh sejumlah pihak yang tidak senang dengan kliennya.
“Hingga kini, nomor tersebut tidak bisa dihubungi lagi. Itu adalah nomor palsu yang mengatasnamakan klien kami. Zaman modern seperti ini, bisa saja itu terjadi,” kata Ghandy.
Ghandy mengatakan, kliennya tidak pernah menggunakan nomor lain untuk berkomunikasi dengan mahasiswinya ataupun orang lain. Selain dari nomor pribadi yang telah digunakannya cukup lama. Terkait chat yang disampaikan di Telegram, Ghandy juga membantahnya. Meski memiliki akun Telegram, namun aplikasi tersebut tidak pernah digunakan untuk berkomunikasi dengan mahasiswanya.
“Hanya digunakan untuk mencari artikel serta kepentingan pekerjaannya sebagai dosen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka Reza Ghasarma dilaporkan di Mapolda Sumsel pada 1 Desember dengan LP Nomor: LP/B/1092/XII/2021/SPKT/Polda SUMATERA SELATAN, atas nama pelapor berinisial C. Tak hanya itu, dua rekannya satu fakultas juga ikut melaporkan aksi tersangka ini ke Mapolda Sumsel. Tercatat, hingga saat ini total korban yaitu sebanyak tiga mahasiswi.
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi
- Polda Sumsel Backup Polres Lahat Kejar 8 Tahanan yang Kabur dari Sel Tahanan