Terbukti Bersalah Ipda Vulton Matheos Terdakwa Penipuan Diganjar 2,8 Tahun Penjara 

Terdakwa Ipda Vulton Matheos menjalani sidang vonis /Foto:Fauzi
Terdakwa Ipda Vulton Matheos menjalani sidang vonis /Foto:Fauzi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, yang diketuai Budiman Sitorus SH menjatuhkan pidana penjara 2,8 tahun kepada terdakwa Ipda Vulton Matheos dalam perkara pidana penipuan yang merugikan teman semasa SMA sebesar Rp225 juta. 


Putusan ini dibacakan langsung dihadapan terdakwa Ipda Vulton Matheos dan JPU Kejati Sumsel, Kamis (7/3/2024). 

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban Yulian Rais senilai Rp 225 juta. 

Sebelumnya terdakwa Ipda Vulton Matheos dituntut JPU Siti Fatimah SH dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

"Menyatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 2,8 tahun,"kata hakim ketua Budiman Sitorus SH saat membacakan putusan dihadapan terdakwa Ipda Vulton Matheos SH.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Ipda Vulton Matheos menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya.

Diketahui, oknum anggota Polres OKU Ipda Vulton Matheos menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 225 juta kepada korban yang juga temannya satu alumni sekolah yakni Yulian Rais, pada 28 Januari 2022 lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH MH mengatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming - imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp 1,5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi 50-50.

Karena diiming-imingi keuntungan, korban Yulian Rais menyetujuinya dengan mentransfer uang Rp 10 juta sebagai bentuk keseriusan atas permintaan terdakwa. 

Sampai akhirnya Korban mentransfer lagi uang Rp215 juta kemudian seiring waktu korban menanyakan tentang proyek tersebut namun tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp 225 Juta.