Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur mengembalikan uang sitaan kerugian negara dari dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019-2021.
- Kejari OKI Geledah Rumah Tirta Arisandi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu
- Dugaan Korupsi Lahan Serasi di Banyuasin, Kejati Sumsel Diminta Bertindak
- Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Baru
Baca Juga
Dari kerugian negara sebesar Rp 4.616.184.800, Kejari baru berhasil mengembalikan kerugian ke kas Kabupaten OKU Timur Rp 2.477.053.312.
Kejari OKU Timur melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004.
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 30 Ayat (1) huruf b yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang Nomor:5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hibah pada Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pilkada Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
Dalam Amar putusannya menyatakan terhadap barang bukti berupa Uang sejumlah Rp 2.477.053.312 atau Rp 2,4 miliar dirampas untuk negara dan disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah mengatakan, bahwa penanganan perkara Dana Hibah pada Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun 2020 ini dimulai dan dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada awal bulan Mei 2023.
Di mana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Timur OKU Timur Nomor:02/L.6.21/Fd.2105/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Adapun penanganan penyidikan yang dimiliki oleh Kejaksaan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004.
"Tentang kejaksaan mempunyai kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang," katanya, Senin (9/9).
Kemudian, kata dia, dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik ditetapkanlah pada saat itu tiga orang sebagai tersangka.
Lalu berdasarkan perhitungan atau audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan didapati kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4.616.184.800.
"Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik melakukan Follow the Money yaitu menelusuri uang yang dinikmati oleh tersangka tindak pidana tersebut. Hingga akhirnya didapatilah uang sejumlah Rp.2.477.053.312 tersebut," jelasnya.
Untuk sisa kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur Rp 2,2 miliar, sambung Kejari, tim penyidik Kejari OKU Timur masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Saat ini kita masih kejar sisa dari hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Sumsel. Dari Rp 4,6 miliar telah kami sita dan telah dikembalikan ke kas daerah. Jadi tim penyidik masih melakukan pengembangan dalam menelusuri sisanya yakni Rp 2,2 Miliar," ujarnya.
Kemudian dengan merujuk dan mempedomani serta mendasari ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Lalu Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Karena diyakini sebagai benda yang diduga merupakan hasil atau diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," bebernya.
Pada awal tahun 2024 dilakukan proses penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dan Jaksa penuntut umum Kejari OKU Timur berhasil membuktikan perkara tersebut sebagaimana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Uang hasil sitaan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah OKU Timur. Selanjutnya dilakukan penyetoran ke kas umum daerah Kabupaten OKU Timur sebagaimana amar putusan perkara tersebut," terangnya.
Bupati OKU Timur, Lanosin menyampaikan, apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri OKU Timur. Dimana atas kinerja telah berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
"Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Kejari OKU Timur pimpinan bapak Andri Juliansyah. Dimana telah berhasil mengembalikan kerugian negara," katanya.
Selanjutnya, untuk pengguna kembali anggaran ini harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Jadi kita harus membahasnya dengan pihak legislatif bahwa uang ini akan digunakan untuk apa. Lalu harus ada Perdanya, lalu perda tersebut akan diperiksa oleh Provinsi dan Kemendagri," pungkasnya.
- Diduga Tak Netral, ASN di 5 Lima Dinas Dilaporkan ke Bawaslu
- Pilkada Lubuklinggau Mulai Memanas, Bawaslu Imbau Timses Pasangan Calon Bisa Menahan Diri
- Gelar Profesor Tidak Dicantumkan, Ridha Darmajaya Laporkan KPU Medan ke Bawaslu