Terdakwa Korupsi Proyek Cor Jalan Pelabuhan Dalam Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sidang virtual kasus dugaan korupsi proyek cor jalan pelabuhan dalam di Kabupaten Ilir/ist/rmolsumsel.id
Sidang virtual kasus dugaan korupsi proyek cor jalan pelabuhan dalam di Kabupaten Ilir/ist/rmolsumsel.id

Dua terdakwa yakni Fauzi dan Sadra Nugraha alias Caca yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan cor di pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Tipikor Palembang, Senin (13/9).


Dalam Amar putusan Majelis Hakim yang diketahui oleh Abu Hanifah SH MH, menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Mengadili dan menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 Tahun 6 bulan denda 100 juta subsider 3 bulan," ujarnya.

Putusan  Majelis hakim yang diberikan kepada kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Palembang  Iskandarsyah Alam SH dan M Naimullah, yang mana sebelumnya para terdakwa dituntut masing-masing dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun 6 Bulan denda 100 juta subsider 3 bulan 

Dlam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor pelabuhan dalam di Kabupaten Ogan Ilir ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3,2 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel menetapkan Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir dan Sadra Nugraha alias Caca selaku kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan jalan cor tersebut sebagai tersangka.

Dalam dakwaannya, JPU mengenakan kedua terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.