Terbakar Cemburu, Pria di Lubuklinggau Ini Tinju Kening Mantan Istri Hingga Memar

Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau/ist
Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau/ist

Tindak kekerasan dialami seorang Ibu rumah tangga (IRT) yakni Asia (33), warga Gang Keramat Abadi, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Korban dianiaya dengan cara di tinju oleh mantan suaminya yakni M Apriansyah (38), buruh, warga RT 02, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Hingga korban alami luka memar pada kening sebelah kiri.  

"Mantan suaminya itu melakukan penganiayaan lantaran cemburu terhadap korban yang sering komunikasi dan jalan dengan pria lain," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Selain itu, pelaku juga melakukan penganiayaan lantaran emosi dengan alasan korban mengajari hal-hal yang tidak baik kepada anak hasil pernikahan mereka.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban. Awalnya korban saat korban sedang beristirahat. Tiba-tiba datang pelaku ke rumah korban dan langsung marah-marah lalu berkata "JANGAN KURANG AJAR, KITO KAN TIDAK ADA HUBUNGAN LAGI".

Kemudian tiba-tiba pula pelaku langsung melakukan penganiayaan ke korban dengan meninju pakai tangan kiri dan tangan kanan sebanyak 2 kali ke arah kening korban. Pelaku juga membawa anak korban yang merupakan anak dari hasil perkawinan mereka ke tempat pelaku bekerja di pabrik bihun. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada kening sebelah kiri. Dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Macan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka M Apriansyah. Dan didapat informasi tersangka sedang bekerja di pabrik bihun di Kelurahan Taba Koji, Kecanatan Lubuklinggau Timur I. 

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan. Dan diamankan barang bukti 1 helai baju yang dipakai korban, 1 helai baju yang digunakan tersangka dan hasil visum rumah sakit. 

"Tersangka diketahui juga merupakan residivis kasus penganiayaan di Palembang," ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, tersangka sudah berulang kali melalukan tindak penganiayaan terhadap korban. Dan tersangka pernah mengajak rujuk nikah lagi dengan korban, namun korban tidak mau. 

"Pihak keluarga dan korban sendiri telah membuat berita acara menolak dilakukan mediasi guna restoratif justice karena dikhawatirkan pelaku akan mengulangi perbuatannya terhadap korban," pungkasnya.