Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang beroperasi di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU).
- BNN Bersama TNI-Polri Musnakan 3 Tonton Ganja Siap Panen di Aceh Utara
- Dapat Perintah Berantas Judi, Ini Respon Kapolres Lubuklinggau
- 400 Mahasiswa Terancam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, 38 Orang Sudah Kembalikan Duit ke Negara
Baca Juga
Peringatan itu yakni berupa instruksi bagi jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terukur atau tembak ditempat bagi pelaku kejahatan.
”Untuk pelaku kejahatan, kami akan melakukan tindakan tegas terukur atau tembak di tempat, jadi jangan coba-coba melakukan operasi kejahatan di wilayah hukum Polres OKU. Saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk tidak segan-segan menindak pelaku Curas, Curat dan Curanmor,” kata Danu, Senin (5/12/2022).
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang sering memanfaatkan kesempatan menimbun BBM bersubsidi untuk mengambil keuntungan pribadi agar berhenti melakukan tindakan tersebut.
“Menimbun BBM bersubsidi adalah tindakan kejahatan yang bisa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, jadi jangan coba-coba. Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan menarik informasi para pelaku penimbunan minyak yang sudah ditangkap sebelumnya, jika ingin seperti mereka silakan saja,” tandas dia.
- Soal Minyak Goreng, Kapolres OKU: Laporkan Jika Ada Pihak yang Lakukan Kecurangan
- Buron Satu Bulan, Tersangka Rudapaksa Mahasiswi di OKU Ditembak Mati
- Kapolrestabes Tegaskan Tembak Pelaku 3C di Palembang