Terancam Empat Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Proyek Asian Games Keberatan

Sidang lanjutan terhadap terdakwa Febry Alfian alias Ayong, dalam kasus  dugaan tindak pidana penipuan proyek pengadaan batu belah pembuatan embung untuk Venue Asian Games 2018 di Jakabaring kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Khusus Palembang, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, Senin (28/9/2020). 


Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Abunawar Basyeban menyatakan keberatannya atas, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi pada persidangan sebelumnya.

“Dengan ini kami mengajukan keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU terkait hukuman bagi klien kami yakni, perbuatan terdakwa dikenakan pasal 378 huruf (a) atau 379 huruf (a) yang mana kedua pasal tersebut termasuk dalam tindak pidana sementara, menurut kami dengan barang bukti yang kami miliki perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan pasal pidana tersebut,” kata Abunawar pada persidangan yang digelar secara virtual tersebut.

Lebih lanjut, Abunawar Basyeban melalui tim kuasa hukumnya Rosmaita menyatakan, bahwa pihaknya tidak setuju dengan dakwaan kliennya yang masuk dalam tindakan pidana.

“Iya kita ajukan eksepsi ini karena kita keberatan, klien kami ini kan cuma permasalahan bisnis dan seharusnya masuk dalam persidangan perdata, jika pun dipersidangkan. Dan apalagi tuntutan kemarin, klien kami bakal dihukum dengan hukuman  4 tahun pajara,” terangnya usai persidangan.

Dia juga menambahkan, semua pembayaran dalam proyek Asian Games tersebut telah dilunasi hanya tinggal sisanya yang memang masih harus diurus terlebih dahulu.

“Jadi inikan hubungan pekerjaan dari 2012-2017, dan ini resmi bisnis, semuanya mulus. Dan semuanya sudah dibayarkan dan telah dilunasi. Jadi sekali lagi ini seharusnya hukum perdata bukan pidana,” pungkasnya.

Usai pembacaan nota pembelaan terdakwa tersebut, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bongbongan Silaban ini pun ditunda hingga, Kamis (1/10/2020) mendatang. “Untuk jawaban dari eksepsi yang akan dibacakan JPU ditunda hari Kamis,” kata Bongbongan Silaban sambil mengetuk palu.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Ayong, Komisaris PT Surya Prima Abadi bergerak dalam bidang supplier proyek lanjutan perluasan embung salah satu venue Asian Games di Jakabaring tahun anggaran (t.a) 2017.

“Saat itu proyek tersebut membutuhkan pengadaan batu belah (split) yang kemudian ditawarkan terdakwa kepada korban Bong Elvan Hamzah atau PT Metro Ragam Usaha senilai Rp3,4 miliar,” sebut JPU di persidangan sebelumnya. 

Selain kepada PT. Metro Ragam Usaha, terdakwa juga menawarkan kepada PT Mitra Baratama Persada senilai kurang lebih Rp4,6 miliar, terdakwa Ayong menjanjikan paling lama dua bulan tagihan itu akan dibayarkan sejak barang diterima.

“Namun setelah pihak PT Mitra Baratama Persada mengirimkan invoice penagihan sesuai tanggal yang dijanjikan, terdakwa terkesan menghindar dan sulit untuk dihubungi. Kalaupun bisa dihubungi dengan nomor telepon yang tidak dikenal, alasannya sedang diatur dan pembayaran selalu dijanjikan saja dan belum ada realisasinya,” urai Ursulla.

Dalam dakwaan disebutkan juga bahwa kedua perusahaan itu mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp8 milar. Sehingga akibat perbuatannya terdakwa bisa dikenakan  denda paling banyak Rp10 miliar.