Tembak Brigadir J, Ini Sejumlah Pasal yang Jerat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dalam persidangan/net
Ferdy Sambo dalam persidangan/net

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap bahwa tembakan dari Ferdy Sambo yang membuat Brigadir J meregang nyawa.


Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa mengungkap bahwa Brigadir J masih bergerak dan mengerang kesakitan usai dihujam tembakan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Adapun penyebab kematian, kata Jaksa, adalah tembakan Ferdy Sambo. Menurut jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” ujar Jaksa.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sambung Jaksa.

Tembakan Ferdy Sambo itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung dan mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara selama 20 tahun. 

Tidak hanya dijerat dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa kepada Ferdy Sambo juga mengancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ELektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Jaksa menganggap, Ferdy Sambo bersama saksi Hendra Kurniawan, Arif ranchman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto telah turut serta dalam perintangan penyidikan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak tau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektroni milik orang lain atau milik publik,” kata Jaksa.