Tidak butuh waktu lama, pelaku utama pembunuhan di Sungai Tebu pada Minggu (16/08/2020) dinihari, berhasil ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim.
- Kasasi Ditolak MA, Mantan Dirut PDPDE Sumsel Tetap Divonis 11 Tahun Penjara
- Petani di OKU Digerebek Polisi Lantaran Nyambi Jadi Kurir Sabu
- Diteror Chat Mesum, Guru Honorer Laporkan Oknum ASN Empat Lawang ke Polisi
Baca Juga
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dwi Satya Arian beserta anggota dilakukan pada Minggu (16/08/2020) sekitar pukul 23.30. Penangkapan pelaku utama yakni Taufik Hidayat yang sedang berada di rumahnya di Kampung II Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa pembunuhan berawal pada Minggu tanggal 16 Agustus 2020 Sekira pukul 00.01 Wib dini hari. Pada saat itu pelaku Taufik Hidayat alias Genjer sedang duduk di rel kereta api Kelurahan Muara Enim.
Kemudian melintaslah pelaku berinisial DD (DPO) mengajak pelaku Taufik Hidayat alias Genjer menuju kafe yang berada di Sungai Tebu Desa Muara Lawai yang jaraknya lebih kurang 3 kilometer dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih milik pelaku DD (DPO).
Setelah itu, pelaku DD bersama Genjer berhenti diwarung kopi yang tidak jauh dari Kafe Burnadi, karenakan melihat warung tersebut ramai sehingga kedua pelaku langsung menuju kafe Burnadi kemudian memakirkan sepeda motor didepan kafe.
Kemudian pelaku Taufik Hidayat bersama pelaku DD (DPO) masuk ke kafe langsung memesan minuman jenis Anggur merah. Tetapi pesanan minuman kedua pelaku belum datang. Selanjutnya, tanpa basa basi korban Kori yang sudah berada di kafe langsung mendatangi tersangka yang sedang duduk dikursi dan berkata kepada tersangka “payo jer kito belago. Ujinyo la ngetop nian kamu di penjaro,” ujar korban.
Mendapat tantangan itu, pelaku Genjer menjawab “makmano, awak kance lalupo nian. Mentang mentang la mabuk. Selanjutnya pelaku menjawab tantangan korban dengan berkata “payolah kito ke belakang,” jawab pelaku Genjer.
Selanjutnya, korban menarik kerah baju pelaku Genjer untuk mengajak kebelakang Kafe Burnadi dengan melintasi pintu samping kafe. Pada saat berada dipintu dan dikarenakan jalan yang sempit, korban Kori menyuruh pelaku keluar duluan. Dan saat itula korban mengeluarkan pisau dari pinggang.
Korban dalam keadaan mabuk, dan hendak menusuk pelaku dari arah belakang, pelaku sadar dan menghindar dari tusukan yang dilakukan korban Kori. Selanjutnya, pelaku merebut pisau milik korban.
Setelah itu, pelaku Genjer menusuk korban Kori satu kali pada bagian pinggang sebelah kanan, tetapi korban Kori masih sempat memukul pelaku satu kali yang mengenai mata sebelah kanan sehingga Genjer menusuk korban pada bagian ulu hati.
Selanjutnya, setelah terjadi pergulatan, datang teman pelaku berinisial DD (DPO) yang langsung memukul korban menggunakan bambu pada kaki sebelah kiri. Usai menyerang korban, pelaku dan temannya berusaha membawa korban untuk berdamai.
Namun karena takut dengan teman teman korban, pelaku menjatuhkan tubuh korban yang tadinya hendak dibawa ke tempat Hasan yang merupakan teman korban dan pelaku dan kembali menusuk korban untuk memastikan bahwa korban meninggal.
Mendapat informasi adanya kejadian pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH bersama tim rajawali langsung melakukan oleh TKP dan langsung melakukan penyelidikan pelaku pembunuhan tersebut.
Tak kurang dari 24 Jam, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka utama pembunuhan di Sungai Tebu dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau jenis rencong bergagang tanduk beserta sarungnya. Satu helai kaos dan celana yang digunakan pelaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian menyebutkan, pelaku Genjer sudah ringkus di rumahnya.
“saat tersangka hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi disekitar belakang rumahnya. Namun tim rajawali bergerak secara cepat dan dapat melumpuhkannya tanpa adanya perlawanan dari tersangka,” ujar Kasat.
Dari keterangan pelaku, lanjut Satya, motif diduga dendam dikarenakan kedua pelaku dan korban pernah ribut sebelumnya, tambah.
“Pelaku kita kenakan pasal Pembunuhan atau Pengeroyokan yang menyebakan hilangnya nyawa sesorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun,” pungkasnya.
- Kepergok Curi Handphone Pedagang yang Tertidur di Masjid Agung, Pemuda di Palembang Babak Belur Dihajar Massa
- Presenter Brigita Manohara Akui Terima Duit dari Tersangka Ricky Ham Pagawak
- Investigasi Gabungan Ungkap Fakta Penembakan Polisi di Way Kanan