Petani di OKU Digerebek Polisi Lantaran Nyambi Jadi Kurir Sabu 

Tersangka kurir sabu/ist
Tersangka kurir sabu/ist

Tidak sadar aktivitasnya nyambi sebagai kurir narkotika jenis sabu telah tercium polisi, seorang petani bernama Doliansyah (35), warga Dusun IV, Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, kini harus mendekam di penjara.


Tersangka digerebek anggota Satres Narkoba Polres OKU saat berada di dalam kamar rumahnya, Rabu (17/5), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Benar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam dibungkus kertas berisi 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram, dan satu bungkus plastik klip kosong yang disembunyikan di balok kayu plafon kamar tersangka,” terangnya, Jumat (19/5).

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumnya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.