Tekan Penyebaran Covid-19, Wali Kota Lubuklinggau akan Larang Hajatan

Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe memimpin rapat penanganan Covid-19. (Humas Pemkot Lubuklinggau/rmolsumsel.id)
Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe memimpin rapat penanganan Covid-19. (Humas Pemkot Lubuklinggau/rmolsumsel.id)

Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di wilayah Lubuklinggau, Pemkot bersama pihak terkait menyiapkan langkah-langkah strategis. Salah satunya opsi melarang adanya hajatan.


Wali Kota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe mengatakan, jika jumlah kasus Covid-19 mencapai 80 persen dari kapasitas rumah sakit yang menangani Covid-19 di Kota Lubuklinggau, maka Pemkot bersama Polres dan Kodim akan mengaktifkan kembali pengetatan kegiatan masyarakat dan petugas disiplin protokol kesehatan.

“Petugasnya gabungan terdiri dari tiga pilar,” ujar pria yang akrab disapa Nanan itu pada rapat bersama Forkopimda serta jajaran OPD di lingkungan Pemkot Lubuklinggau terkait penanggulangan Covid-19, di rumah dinas wali kota, Minggu (20/6).

Nanan pun menyampaikan, selain mengaktifkan kembali PPKM, langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam waktu dekat mengenai penanggulangan Covid-19 di Lubuklinggau saat ini yakni vaksinasi massal.

“Kita akan melaksanakan vaksinasi massal pada Rabu (23/6) mendatang di wilayah kecamatan masing-masing. Kecamatan Utara I di Rumdin Petanang, Utara II di GOR, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan II di Polres, Kecamatan Barat I dan II di Kompi, dan Kecamatan Selatan I dan II di Auditorium Eks Pemkab Musi Rawas,” kata Nanan.

Jika kondisi semakin memburuk, Nanan pun meminta kerja sama dari masyarakat untuk sementara waktu menghindari menggelar acara yang dapat mengumpulkan orang banyak sehingga terjadi kerumunan, misalnya hajatan pernikahan, khitanan, dan lain sebagainya.

“Juga kita nanti minta Kemenag untuk membatasi acara nikah. Opsinya boleh menikah di KUA, tidak boleh mengadakan acara. Batasi saja sebulan diizinkan beberapa (pernikahan) saja,” tukasnya.