Koalisi Bersihkan Indonesia Sebut Judicial Review UU Minerba Sebagai Kado Ultah Presiden

Tangkapan layar situasi aksi di Jakarta dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6). (ist/youtube YLBHI)
Tangkapan layar situasi aksi di Jakarta dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6). (ist/youtube YLBHI)

Sejumlah aktivis dari Aliansi Bersihkan Indonesia menggelar aksi sebagai simbol telah diajukannya uji materiil atau judicial review (JR) UU Minerba di Jakarta, Senin (21/6). 


Juru Bicara Koalisi Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry dalam konferensi pers virtual melalui YouTube YLBHI yang disimak dari Palembang mengungkapkan, judicial review ini diajukan tepat di hari ulang tahun Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai sebuah kado.

"Sekarang adalah waktu yang tepat untuk melihat dimana keberpihakan Jokowi, bersama rakyat atau oligarki tambang dan batubara,"katanya.

Ditambahkan Ashov, pihaknya hari ini juga menerima secara simbolik mandat dari masyarakat dari beberapa daerah di Indonesia, yang telah mengikuti sidang rakyat belum lama ini. Sidang rakyat tersebut, menghasilkan enam poin putusan yang intinya menyebutkan UU Minerba adalah produk ilegal, koruptif, dan pantas ditolak.

Sebagai salah satu langkah untuk terus melawan undang-undang yang disebutnya predator itu, Ashov menambahkan, rakyat Indonesia mengajukan uji materiil (Judicial Review) UU Minerba.

Sementara itu, Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Yogiawan mengatakan, pendaftaran pengajuan JR dilakukan oleh tim kuasa hukum yang diantaranya berasal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dan YLBHI-LBH Bandung. 

Adapun pengajuan JR sudah terdaftar dengan nomor registrasi online 25/PAN.ONLINE/2021. “Pengujian UU Minerba ini adalah satu gagasan yang memang sudah cukup lama dirancang oleh kawan-kawan di masyarakat sipil termasuk di aliansi Bersihkan Indonesia," kata Arif dalam kesempatan yang sama.

Revisi UU Minerba dinilai sebagai karpet merah bagi oligarki tambang dan batubara. Penolakan rakyat, termasuk rakyat di lingkar industri tambang dan  batubara diabaikan. Padahal warga yang berada di sekitar tambang minerba dan PLTU batubara, yang pertama terdampak undang-undang ini, menambah beban yang telah selama ini mereka alami.

Dalam aksi tersebut massa juga menuunjukkan dokumentasi dampak dari industri batu bara dari hulu ke hilir, terutama yang mengganggu kehidupan warga di kawasan tambang.