Tegas ! Bupati Ini Larang ASN Rangkap Jabatan

Kebijakan Bupati Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku Petrus Fatlolon ini patut dicontoh.


Dia secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya merangkap jabatan di luar tugas utama sebagai abdi negara di lingkungan kerja masing-masing.

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 800/67/SE/tahun 2020. SE tersebut mengatur tentang penertiban ASN setempat menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada SMA/SMK, PTN atau swasta serta lembaga atau organisasi lainnya tanpa penugasan khusus pejabat pembina kepegawaian.

Kebijakan ini diambil Bupati Petrus karena berdasarkan evaluasi terdapat sejumlah ASN di daerahnya merangkap jabatan sebagai pegawai atau dosen tidak tetap pada beberapa SMU, SMK maupun PTN dan swasta di daerah tersebut tanpa penugasan khusus pejabat pembina kepegawaian.

"Kondisi ini sangat mengganggu efektivitas tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN, sehingga berimplikasi menimbulkan dampak signifikan terhadap kinerja ASN pada satuan kerja perangkat daerah," kata Petrus Fatlolon dalma siaran persnya, Selasa (22/9).

Karena itu Petrus menginstruksikan kepada masing-masing pimpinan SKPD untuk melarang ASN merangkap jabatan sesuai ketentuan pasal 53 Jo pasal 98 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pemberian tugas tambahan, menurut Petrus, bisa dilakukan dalam rangka pengembangan karir ASN sesuai persetujuan pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

"Kepada seluruh pimpinan SKPD agar menertibkan ASN dalam lingkungan kerja masing-masing yang menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada SMU, SMK, PTN atau swasta serta organisasi atau lembaga lainnya tanpa penugasan khusus dari Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai pejabat pembina kepegawaian," ucar Petrus.

Mantan dosen sejumlah perguruan tinggi di Sorong, Papua Barat ini menjelaskan, jika pimpinan PTN atau swasta serta SMU/SMK di wilayah itu berkeinginan merekrut ASN sebagai pegawai tidak tetap pada lembaganya, maka harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan.

Permohonan itu akan dipertimbangkan dan diputuskan boleh atau tidak seorang ASN diberikan penugasan khusus sesuai syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," pungkas Petrus.