Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKI menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial Mz (40) di Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi, Jumat (27/1).
- Penyuap Dodi Reza Alex Segera Jalani Persidangan di PN Tipikor Palembang
- Kasus Suap Izin Pertambangan, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
- Ferdy Sambo Diperiksa Langsung oleh Wakapolri di Mako Brimob
Baca Juga
Kepala BNN OKI AKBP H Gendi Marzanto mengatakan, pihaknya sempat medapat perlawanan warga sekitar saat menangkap tersangka.
"Ada perlawanan dari warga sekitar, dengan cara menghalangi petugas saat penangkapan," ucap Gendi saat melakukan Press Realese di kantor BNN OKI.
Dia menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan lima paket kecil berisi sabu seberat 4,10 Gram sisa hasil penjualan, 1 timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu di kamar tersangka.
"Tersangka ditangkap pagi tadi sekitar Pukul 09:00 WIB, saat tersangka sedang tidur," jelas Gendi.
Gendi menambahkan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan pihak Polres OKI sedang mendalami keterkaitan tersangka lain. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kita akan mendalami keterangan tersangka Mz terkait jaringan narkoba ini," pungkasnya.
- Sita 138 Gram Sabu, Polisi Musi Rawas Tangkap Pengedar Narkoba
- Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pemuda di Musi Rawas Tertangkap
- Bandarnya Buron, Pengedar Narkoba di OKU Digerebek Saat Tertidur